NASIONAL
RKUHP, ICJR Desak Istilah Living Law Diganti Hukum Adat
Erasmus juga mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan pada presiden dan wakil presiden ditiadakan.
AUTHOR / Shafira Aurel
KBR, Jakarta – Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak DPR menghapuskan pasal karet atau pasal-pasal yang dianggap rancu dalam Rancangan KUHP (RKUHP).
Anggota Aliansi yang juga Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyampaikan 11 Daftar Isu Prioritas dan Rekomendasi terhadap RKUHP. Diantaranya, pasal mengenai Living Law yang dianggap perlu pertimbangan khusus. Isu Living Law dimuat di draf RKUHP 9 November 2022 yaitu di Pasal 2 dan Pasal 599.
“Kami berharap istilah Living Law langsung saja diganti dengan Hukum Adat. Sebagaimana politik hukum yang diinginkan oleh DPR dan pemerintah. Jadi supaya tidak ada lagi perdebatan apa itu hukum yang hidup dalam masyarakat langsung saja itu dikunci Hukum Adat. Rekomendasi kami pertama kami itu hapus, karena bertentangan dengan asas legalitas. Jadi Hukum Adat betul-betul dipertimbangkan sebagaimana sudah dilaksanakan selama ini,” ujar Erasmus saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, Senin (14/11/2022).
Erasmus juga meminta untuk penambahan dua poin pada penjelasan Pasal Living Law atau Hukum Adat ini. Point pertama terkait dengan batasan hukum dari Living Law agar tidak melanggar hak asasi manusia. Dan poin kedua, yakni Hukum Adat hanya berlaku untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana dan tidak digunakan untuk mengkriminalisasi perbuatan.
Selain itu, Erasmus juga mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan pada presiden dan wakil presiden ditiadakan.
Baca juga:
- RKUHP, Pasal Bermasalah dan Pengabaian Publik
- FOMO Sapiens : Pasal Pidana Check In Hotel RKUHP dan Thirst Trap
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan draf terbaru RKUHP pada Komisi III DPR. Ada perubahan pada draf RKUHP tertanggal 9 November 2022 dibandingkan draf yang diserahkan 6 Juli 2022. Diantaranya, soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur di Pasal 218.
Editor: Fadli
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!