NASIONAL

RKUHP, KY Usul Pasal Perekaman Sidang dan Sanksinya

"Pasal 280 huruf C atau di draft terbaru RUU KUHP pada 9 November itu ada di pasal 278 huruf C terkait dengan perekaman sidang."

Resky Novianto

perekaman sidang
Ilustrasi. Aksi demo mahasiswa di Malang, Jawa Timur yang menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Kota Malang (23/9/2019). (Foto: ANTARA/Vicki Febrianto)

KBR, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, hingga kini masih terus berlangsung.

Komisi Yudisial (KY) mengklaim sudah menyampaikan sejumlah masukan terhadap RKUHP. Khususnya, terkait Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Binziad Kadafi menyebut, KY merekomendasikan pidana denda maksimal kategori dua diberikan bagi setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah Hakim selaku Ketua Sidang.

"Kami mengusulkan penjelasan dari ketentuan ini yang dimaksud dengan tata tertib persidangan adalah berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana maupun yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan dilaksanakan melalui perintah hakim ketua sidang mengenai perilaku setiap orang yang hadir di persidangan," ujar Binziad dalam keterangan pers daring, Senin (14/11/2022).

Baca juga:

- RKUHP, Sosialisasi Minim Partisipasi

- Jokowi Minta Masyarakat Dilibatkan Diskusi Masif RKUHP

Binziad menambahkan, KY juga merekomendasikan agar siapa saja yang berperilaku tidak tertib saat persidangan diusir keluar, sesudah minimal dua kali diperingatkan Hakim.

Pasal 280 huruf C atau di draft terbaru RUU KUHP pada 9 November itu ada di pasal 278 huruf C terkait dengan perekaman sidang.

Pasal itu mengatur tentang ancaman denda maksimal Rp10 juta bagi siapa saja yang tidak mematuhi perintah Pengadilan, dan bersikap tidak hormat pada Hakim. Ancaman denda juga ditujukan kepada siapa saja yang tanpa izin merekam, dan mempublikasikan proses persidangan.

Editor: Fadli

  • Perekaman Sidang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!