NASIONAL

Pemenang Pilpres 2024 Diumumkan, Guru Besar UGM: Itu Kualitas Demokrasi Kita

"itu harus kita terima tetapi kemudian setelah seperti itu maka kita bisa melihat bahwa seperti itulah kualitas bangsa kita saat ini," ujar Koentjoro kepada KBR, Kamis (21/3/2024).

AUTHOR / Hoirunnisa

guru besar
Antara KPU

KBR, Jakarta- Kalangan akademisi menilai usai keluarnya penetapan hasil pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukan kualitas demokrasi Indonesia.

Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Koentjoro Soeparno menilai kekuatan rakyat atau people power bisa menjadi salah satu langkah membuktikan dugaan kecurangan Pemilu. Kata dia, segala bentuk dugaan kecurangan perlu dibuktikan guna perbaikan dan tidak ada lagi praduga.

"Pertama Kalau saya, that's the fact kita harus menerima kenyataan fakta bahwa 02 yang menang. Nah itu harus kita terima tetapi kemudian setelah seperti itu maka kita bisa melihat bahwa seperti itulah kualitas bangsa kita saat ini," ujar Koentjoro kepada KBR, Kamis (21/3/2024).

"Maka kemudian kita menganalisis kira-kira siapa yang mendukung beliau itu kenapa harus pakai isu bansos itu dan lain sebagainya. Karena itu kita tidak boleh muluk-muluk dengan melihat bangsa kita karena kita masih berbicara tentang basic need kalau saya di situ melihatnya," imbuhnya.

Koentjoro mengingatkan pentingnya menggulirkan berbagai upaya untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu. Diantara yang bisa diupayakan yakni baik sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket di DPR.

Koentjoro menyebut semua upaya itu diperlukan guna menghindari praduga dari masyarakat dan perbaikan iklim demokrasi. Sebab, segala bukti dari dugaan kecurangan sudah banyak pihak yang membuktikan.

"Sehingga tidak akan terjadi yang namanya praduga, sudah clear kalau tidak ada ini, tidak ada angket. Selamanya akan terjadi masalah di negeri ini," kata Koentjoro.

Selain itu, Koentjoro mendorong pihak-pihak yang ingin mengajukan sengketa Pemilu untuk mengajak kalangan akademisi. Hal itu guna masukan dari materi gugatannya dapat terkabulkan oleh MK.

Baca juga:

- THN Anies-Muhaimin Bentuk Timsus Lindungi Saksi

- Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Wapres Ma'ruf: Jalur Konstitusional

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran menang dalam hasil resmi perhitungan nasional.

Merespons keputusan KPU tersebut, pasangan Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Sedangkan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan gugatan itu dalam beberapa hari ke depan.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!