Sebagian warga Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melarang penganut kepercayaan Sapto Darmo dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa.
Penulis: Khusnul Kotimah
Editor:

KBR, Jakarta – Sebagian warga Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melarang penganut kepercayaan Sapto Darmo dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa.
Daodah, pemeluk Sapto Darmo yang meninggal Minggu (7/12) malam, akhirnya dimakamkan di pekarangan rumahnya. Tetangga Daodah, Carlim mengatakan penolakan itu disampaikan perangkat desa atas desakan tokoh agama setempat. Alasannya, tempat pemakaman tersebut hanya untuk pemeluk Islam.
“Ketika jenazah akan dimakamkan, kan pihak keluarga melaporkan ke pihak desa. Maunya kan dimakamkan di tempat makam umum tapi tidak diperbolehkan dengan alasan itu (tempat makam) umum untuk muslim. (Itu siapa Pak yang melarang?) Yang melarang itu tokoh masayarakat atau ulama, tokoh dari masyarakat, nah perangkat desa mengizinkan,” jelas Carlim kepada KBR.
Carlim menambahkan, ini sudah kali kedua terjadi di Kecamatan Larangan, Brebes. Hal serupa, juga menimpa pemeluk Sapto Darmo di Kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Wanasari.
Selain soal proses pemakaman, kesulitan pendirian tempat ibadah juga dialami pemeluk Sapto Darmo di Brebes. Carlim mengharapkan, pemerintah daerah menawarkan solusi terkait diskriminasi mendapatkan hak pelayanan publik ini.
Editor: Antonius Eko