BERITA
Pemberhentian 51 Pegawai KPK, ICW: Persekongkolan Jahat
"Seakan Presiden dipermalukan di depan seluruh masyarakat. Presiden sudah mengeluarkan secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian,"
AUTHOR / Heru Haetami
KBR, Jakarta - LSM pemantau korupsi (ICW) menduga ada kerja sama antarlembaga dalam memutuskan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi dipecatnya 51 pegawai yang tak lolos tes tersebut. Padahal menurut Kurnia Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa TWK tak boleh menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai.
"Ini pasti bukan kerja pimpinan atau lebih spesifik bukan kerja individu Firli Bahuri semata. Pasti ada pola yang terjadi, ada persekongkolan jahat dibalik tes wawasan kebangsaan itu," kata Kurnia dalam konferensi Pers secara daring, Rabu (26/5/2021).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut dugaan ini juga sudah sampai pada Dewan Pengawas. Untuk itu ia mendorong Dewas segera memeriksa pimpinan KPK.
Menurut Kurnia, pimpinan KPK telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 tahun 2020, mulai dari integritas, sinergi, keadilan, profesional hingga kepemimpinan.
"Untuk meminta klarifikasi bahkan menyidangkan pimpinan KPK," kata Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga meminta Jokowi menegur langsung pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran dinilai tidak mengindahkan pernyataannya terkait hasil tes TWK itu.
"Karena seakan Presiden dipermalukan di depan seluruh masyarakat. Presiden sudah mengeluarkan secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian, tetapi dibalas oleh pimpinan dan kepala BKN, dipaksa 51 pegawai diberikan tanda merah," katanya.
Pembinaan
Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga itu.
KPK beralasan, 24 dari 75 pegawai KPK dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan, sementara 51 orang tidak memungkinkan dilakukan pembinaan, sehingga gugur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 dari 75 pegawai KPK tersebut tidak memungkinkan dilakukan pembinaan, sehingga tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander Alex seusai rakor dengan BKN dan Kemenpan-RB, yang disiarkan melalui media sosial BKN, Selasa, (25/5/2021).
Kata Alex 24 orang masih mungkin diangkat menjadi ASN setelah diberikan pelatihan.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. 24 orang tadi, sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Dan pada saat setelah selesai pendidikan, latihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat (sebagai ASN)." Ujar dia.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, 51 orang itu tidak memenuhi kriteria asesor untuk dibina dengan pelatihan dan bela negara.
Kata Alex, penilaian tersebut tidak hanya melihat dari segi kemampuan pegawai melainkan juga aspek kecintaan terhadap Tanah Air, kesetiaan pada negara, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Serta tidak terlibat terorisme maupun organisasi terlarang.
Editor:Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!