NASIONAL

Pelecehan Seksual di Layanan Publik, Komnas Perempuan Dorong Terapkan UU TPKS

""Kami mengimbau agar aparat penegak hukum maupun lembaga penyedia moda transportasi, termasuk masyarakat, menggunakan UU TPKS ""

Sadida Hafsyah

Menteri PPPA  Bintang Puspayoga  saat Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU TPKS dengan Baleg   Rabu
Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU TPKS dengan Baleg Rabu (6/4/22).(Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta-   Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong seluruh penyedia layanan publik, khususnya transportasi umum, mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan beberapa waktu lalu. 
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyebut, UU TPKS belum dijalankan dengan maksimal karena belum semua memahami makna dari aturan tersebut. 

Padahal, kata Dia, keberadaan UU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan lebih besar pada pengguna layanan publik dari resiko terjadinya pelecehan seksual.

"Ini kan belum diketahui secara lebih luas keberadaan dari UU TPKS. Baik oleh penyedia layanan transportasi, aparat penegak hukum, maupun korban. Kami mengimbau agar aparat penegak hukum maupun lembaga penyedia moda transportasi, termasuk masyarakat, menggunakan UU TPKS ini untuk memastikan agar pelaku mendapatkan hukuman atau efek jera," kata Aminah saat dihubungi KBR, Minggu (03/07/22).

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan UU TPKS yang berlaku sejak 9 Mei 2022, mengatur hukuman soal pelecehan seksual fisik dan nonfisik.

Baca juga:


Kata dia, sejak disahkan, aturan ini sebetulnya bisa menjadi dasar proses hukum kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik, tanpa perlu menunggu aturan turunannya.

"Idealnya ketika pelecehan seksual fisik dan nonfisik, itu delik aduan yang bisa diproses kepolisian ketika korban menyatakan keberatannya atau melakukan pengaduan. Hal ini tidak memerlukan aturan pelaksanaannya. Yang membutuhkan aturan pelaksanaan itu mekanisme pemberian hak korban untuk perlindungan, penanganan, dan pemulihan," ujarnya.

Kata dia, dalam UU TPKS memandatkan penyedia layanan publik agar menyediakan ruang aman untuk masyarakat dari resiko terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual.

"Dan jika terjadi kekerasan seksual, mereka tahu apa yang harus dilakukan. Melakukan tindakan pencegahan dan tahu apa yang harus dilakukan ketika hal itu terjadi, dengan memberikan pelatihan kepada petugas-petugasnya," tegasnya.

Komnas Perempuan, menurut Aminah, tengah bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) untuk membangun lingkungan yang aman bagi masyarakat yang melakukan mobilitas menggunakan moda transportasi kereta api.

"Itu terkait misalnya upaya PT KAI untuk tidak memberikan tiket berdasarkan pelaku pelecehan seksual yang ada di lingkungannya (blacklist, red)," lanjutnya.

Sebelumnya sebanyak tiga kasus pelecehan seksual di transportasi publik yang terjadi dalam kurun sebulan ini menuai sorotan. Pertama di kereta api jarak jauh tujuan Solo-Jakarta. Dua kasus lainnya terjadi di KRL Jabotabek.

Dari ketiga kasus tersebut, semua pelaku dilepas tanpa jerat hukum pidana. Dua memilih berdamai dengan korban, satu dilepas usai dimasukkan dalam daftar hitam penumpang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Sehingga pelaku pelecehan seksual tak dapat menggunakan layanan KRL lagi.

Editor: Rony Sitanggang

  • UU TPKS
  • Komnas Perempuan
  • layanan umum
  • transportasi publik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!