Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB melayangkan teguran kepada dua stasiun televisi swasta nasional yaitu Metro TV dan TV One terkait dengan pelanggaran aturan penyiaran selama pemilihan gubernur (Pilgub) NTB.
Penulis: Radio Global FM Lombok
Editor:

KBR68H, Mataram- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB melayangkan teguran kepada dua stasiun televisi swasta nasional yaitu Metro TV dan TV One terkait dengan pelanggaran aturan penyiaran selama pemilihan gubernur (Pilgub) NTB. Kemungkinan perwakilan dua televisi tersebut akan menemui KPID secara langsung untuk memberikan klarifikasi terkait dengan teguran.
Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, Metro TV ditegur lantaran menyiarkan berita hasil survei kandidat gubernur pada masa tenang. Sementara TV One ditegur karena menayangkan hasil hitung cepat atau quick count yang terlalu dini sehingga salah satu pasangan calon merasa keberatan.
“Kami kemarin di masa tenang menegur Metro TV karena menyiarkan konferensi pers salah satu pasangan calon di masa tenang. Karena clear di aturan, di masa tenang tidak boleh ada survei, kemudian tidak boleh ada pernyataan resmi atau tidak resmi dari calon yang bersangkutan. Kemudian yang terakhir kami sedang meminta klarifikasi kepada TV One, terkait aduan dari salah satu pasangan soal quick count yang ditayangkan sebelum jam dua” kata Badrun.
Badrun mengatakan, jika hasil hitung cepat itu mengganggu proses Pilgub, hal itu merupakan ranah KPU NTB. Namun kalau ada gugatan terhadap lembaga penyiaran, pihak KPID akan dimintai pendapat soal itu. ”Saya dengar kabar tim Harum ( Harun – Muhyi) mau menggugat KPU terkait quick count ini, silahkan karena itu ranahnya KPU. Tapi sejauh itu menyangkut media, maka kami akan lakukan prosedur hukum,” kata Badrun.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Editor: Suryawijayanti