NASIONAL

Pekerja Proyek Temukan Tulang, KontraS Desak Penghentian Sementara Pembangunan Rumoh Geudong

Rumoh Geudong di Pidie merupakan tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat masyarakat Aceh.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Erwin Jalaludin

Pekerja Proyek Temukan Tulang, KontraS Desak Penghentian Sementara Pembangunan Rumoh Geudong
Rumoh Geudong diratakan dengan alat berat. Foto: LSM PASKA

KBR, Jakarta– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah menghentikan sementara pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna beralasan, penghentian sementara harus dilakukan lantaran dapat berpotensi merusak alat bukti.

Kata dia, para pekerja proyek di Rumoh Geudong menemukan tulang-tulang manusia di sekitar tempat bangunan tugu.

“Penting untuk dihentikan sementara terkait dengan pembangunan Memorial Park di Rumah Geudong karena berpotensi merusak alat bukti obstruction of justice. Jadi, kalau pembangunan itu terus dilakukan tulang-tulangnya bisa tenggelam, tertutup oleh pembangunan yang baru. Nah, ini berbahaya sekali jadi harus segera dihentikan,” ucap Husna kepada KBR, Selasa, (26/3/2024).

Husna menambahkan, selama masa penghentian sementara pembangunan, Komnas HAM perlu turun untuk memastikan tulang-tulang tersebut merupakan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Dalam proses penghentian itu penting untuk komnas ham turun memastikan tulang belulang ini supaya nanti bisa menjadi alat bukti untuk dibawa ke pengadilan HAM,” katanya.

Dalih Presiden Jokowi

Sebelumnya, Penjabat Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto melakukan peletakan batu pertama Pembangunan Memorial Living Park di Kompleks Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Selasa, (24/10/2023).

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pembangunan proyek dengan konsep living park tersebut sebagai peringatan peristiwa pelanggaran HAM berat. Hanya saja pemerintah ingin agar ingatan masyarakat lebih kepada hal positif.

Pembangunan Memorial Living Park Rumah Geudong itu bagian dari program pemerintah melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kritik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI menyesalkan penghancuran situs sejarah pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM berat di Pidie, Aceh, yaitu Rumoh Geudong.

Menurut Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, seharusnya Rumoh Geudong dipertahankan, dijaga, bahkan dilingkari garis polisi. Sebab, Rumoh Geudong merupakan tempat kejadian perkara TKP kasus pelanggaran HAM berat.

"Semua mau diratakan dan semua mau dihilangkan. Padahal dalam konteks pidana, TKP itu harus dijaga dengan ketat, tidak boleh ada perusakan, diberikan police line. Bisa jadi ada gelar olah TKP, bahkan bisa jadi Hakim biasanya dalam persidangan akan melihat, akan ada sidang di lokasi. Sehingga kalau sekarang sudah seperti ini, akan berbeda situasinya. Terlebih lagi tadi ada upaya, korban-korban sendiri tidak jelas. Jangan-jangan nanti di ranah yudisial, saksi-saksi ini juga dicoba untuk dikaburkan," ujar Muhammad Isnur saat diskusi daring bertajuk "Melawan Impunitas dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat" pada Senin, (26/6/2023).

Rumoh Geudong di Pidie merupakan tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat masyarakat Aceh.

Situs tersebut jadi monumen peringatan karena memiliki nilai budaya, sejarah dan simbol yang sangat besar terhadap pelanggaran HAM berat selama konflik militer di Aceh. Saat ini, situs Rumoh Geoudong sudah diratakan menggunakan alat berat.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!