NASIONAL

Paripurna DPR, Politikus PKS Desak Pemerintah Cabut PP Ekspor Pasir Laut

"Demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau,"

AUTHOR / Heru Haetami

pasir laut
Ilustrasi: Truk pengangkut pasir di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulteng, Senin (08/05/23).(Antara/Basri Marzuki)

KBR, Jakarta- Paripurna DPR Selasa (13/06/23) diwarnai interupsi untuk   mendesak   pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Permintaan itu datang dari   Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan. 

Kata Johan, pengerukan pasir akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang luas hingga menghilangnya pulau-pulau kecil.

"Menyampaikan melalui pimpinan, agar DPR secara kelembagaan mendesak pemerintah agar mencabut PP 26 tahun 2023 ini agar tidak boleh lagi melakukan ekspor terhadap pasir bersih," kata Anggota fraksi PKS, Johan Rosihan, Selasa (13/06/23).

Kata dia aturan itu perlu dicabut lantaran merusak lingkungan.

"Demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau," ujar Johan.


Baca juga:

Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan, sejak 20 tahun lalu pemerintah melalui presiden Megawati Soekarnoputri telah melarang untuk ekspor pasir tersebut.

Namun kata Johan, dengan pemerintah mengeluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan kembali soal ekspor pasir itu, telah bertentangan dengan filosofi Undang-Undang Kelautan dan juga semangat revolusi biru.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!