BERITA
Pansel KPK: DPR Berhak Tidak Gunakan Pengelompokkan Capim
DPR berhak tak gunakan kategori kompetensi calon pimpinan KPK yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
AUTHOR / Erric Permana
KBR,Jakarta - Pansel KPK menyatakan DPR berhak tidak menggunakan
katagori kompetensi calon pimpinan KPK yang telah diserahkan kepada
Presiden Jokowi. Meski demikian, Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti
berharap, DPR menerapkan pengelompokkan kompetensi itu.
Menurut dia,
pengelompokkan kompetensi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat lembaga
antikorupsi itu ke depan.
"DPR
dalam tiga bulan maksimal sudah harus memutuskan. Pasal 32 UU KPK, DPR
wajib memilih satu sebagai ketua, empat dengan sendirinya jadi wakil. DPR
berhak tidak melihat bidang, tapi kan ini kami dr pansel," ujarnya di
Istana Merdeka.
Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti
menambahkan nantinya Pansel KPK bakal bertemu DPR mengenai calon
pimpinan yang lolos nanti.
Sebelumnya, Pansel KPK meloloskan delapan
nama dari 19 nama calon yang lolos. Mereka dibagi menjadi empat katagori,
yakni pencegahan, penindakan, manajemen dan supervisi koordinasi
monitoring.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!