NASIONAL

Panglima TNI: Pemangkasan Anggaran Potensial Ganggu Kegiatan TNI

KBR, Jakarta - Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah tidak memotong anggaran Kementerian Pertahanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 (APBN-P 2014). Anggaran tersebut sangat diperlukan untuk mengamank

AUTHOR / Sindu Dharmawan & Nur Azizah

Panglima TNI: Pemangkasan Anggaran Potensial Ganggu Kegiatan TNI
anggaran pertahanan, TNI

KBR, Jakarta - Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah tidak memotong anggaran Kementerian Pertahanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 (APBN-P 2014). Anggaran tersebut sangat diperlukan untuk mengamankan kedaulatan Indonesia dari gangguan pihak luar.

Terutama pasca mencuatnya kasus pembangunan mercusuar di Tanjung Datu oleh Malaysia beberapa waktu lalu. Ia meminta penghematan anggaran dilakukan pada sektor lain selain pertahanan.

"Kita harapkan untuk tidak dikurangi karena pentingnya negara kesatuan untuk diawasi kedaulatannya, dan biasanya dari hari ke hari berbagai negara tetangga ini selalu mencoba untuk tanda kutip ya," ujar Hikmahanto kepada KBR, Rabu (28/5).

Sementara itu, TNI menyatakan pemangkasan Kementerian Pertahanan dalam APBN 2014 mengancam keberlanjutan program pengamanan. Dalam data lampiran Inpres No.4 Tahun 2014 menyebutkan Kementerian Pertahanan masuk dalam lima Kementerian/Lembaga yang mendapatkan nilai pemotongan anggaran terbesar yaitu sebesar 10 triliun rupiah.

Untuk itu Panglima TNI Moeldoko mengaku sudah meminta pemerintah untuk mengubah besaran nilai pemangkasan itu.

"Saya kira TNI kemarin sudah menyarankan lagi kepada pemerintah untuk pemotongannya tidak sebesar itu. Karena akan mengganggu kesiapsiagaan, mengganggu operasional TNI baik operasi di perbatasan maupun di ALKI. Akan mengganggu kegiatan kegiatan TNI yang sudah terprogram," kata Moeldoko di Media Centre Mabes TNI.

Data lampiran Inpres menyebutkan anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp 86 triliun itu harus dipangkas Rp 10 triliun. Ini dilakukan Presiden sebagai langkah penghematan dan pengendalian belanja kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan APBN.

Namun, baru tahun 2014 Inpres menetapkan besaran target per K/L. Selain Kementerian Pertahanan, Presiden juga memangkas anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Polri dan Kementerian Kesehatan dengan besaran pemangkasan berkisar 12 hingga 27 persen.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!