NASIONAL

Pakar: Presiden Berkampanye dan Memihak Bentuk Pelanggaran Etik dan UU

"Jadi, saya kira Pak Jokowi mengutipnya hanya satu pasal."

AUTHOR / Raden Muhammad Rangga Sugeri

Pakar: Presiden Berkampanye dan Memihak Bentuk Pelanggaran Etik dan UU
Presiden Jokowi (tengah) usai serah terima alutsista pesawat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta - Tindakan presiden yang berkampanye dan memihak dalam pemilu dinilai merupakan pelanggaran etik dan bertentangan dengan undang-undang. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, presiden memang bisa kampanye asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Namun dia mengingatkan, ada pasal lain yang berpotensi dilanggar jika presiden berkampanye.

"Jadi, saya kira Pak Jokowi mengutipnya hanya satu pasal. Memang Undang-Undang 7 2017 tentang Pemilu itu banyak pasal yang kontradiktif. Karena kalau Pak Jokowi mengacu pada soal tidak menggunakan fasilitas, ada pasal-pasal lainnya yang secara prinsip bilang presiden dan pejabat negara lainnya itu tidak boleh menguntungkan kandidat politik tertentu dalam sebuah kampanye, ada itu pasalnya," kata Bivitri kepada KBR, Rabu (24/1/2024).

Aturan presiden boleh berkampanye dimuat dalam Pasal 281 dan 304 Undang-Undang Pemilu. Syaratnya, tidak menggunakan fasilitas negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian di Pasal 282, ditulis soal potensi menguntungkan kandidat politik tertentu.

Pasal itu berbunyi "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye."

Bivitri menambahkan, secara prinsip seorang presiden tidak boleh berkampanye. Kata dia, ada etika yang harus dijaga presiden untuk tidak menyatakan keberpihakan secara terbuka.

"Dia memihak, tidak bisa dihindari, tapi dalam hati saja. Karena adalah sebuah etika poltik untuk tidak menyatakan dukungan pada salah satu paslon, ini kan repotnya karena nopotisme, itu yang lagi nyalon anaknya sendiri, itu natural. Makanya kita gak boleh ada nepotisme seperti ini," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye. Namun saat berkampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai acara serah terima pesawat Hercules dan Panther di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Dalam acara itu, hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri, sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, presiden itu boleh lho memihak, tapi yang terpenting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh lah. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik," ucap Jokowi, Rabu (24/1/2024).

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!