NASIONAL

Over Kapasitas, Lapas untuk 140 Ribu Dihuni 265 Ribu Orang

Saat ini, hunian lapas yang berkapasitas 140 ribu dihuni 265 ribu orang.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Over Kapasitas, Lapas untuk 140 Ribu Dihuni 265 Ribu Orang
Ilustrasi: Kondisi lapas over kapasitas di Aceh. Foto: KBR/Erwin Jalaludin

KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia over kapasitas hingga 89 persen. Saat ini, hunian lapas yang berkapasitas 140 ribu dihuni 265 ribu orang.

Itu sebab, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Nanti ada anggota anggota DPR yang baru, anggota komisi III yang baru yang harus kita ulangi lagi pembahasannya nanti. Ini kan jadi mundur, banyak energi yang tersita. Jadi, dengan segala kerendahan hati kalau ini bisa kita speed up," ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu, (12-6-2024).

Menurutnya, revisi bisa jadi salah satu solusi mengatasi over kapasitas di lapas. Sebab, penghuni terbanyak lapas saat ini adalah narapidana narkotika, jika dibandingkan jenis kejahatan lain, seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan.

"Kita berikan ini sebuah hadiah dari komisi III dan pemerintah di pengujung tugas kita. Kan kita sudah sepakat bahwa Undang-Undang Narkotika yang sekarang perlu kita revisi. Ada paradigma yang berbeda dengan penanganannya. Maka saya kira kita harus selesaikan Pak Ketua," ujar Yasonna.

Menurutnya, revisi UU Narkotika penting sebagai upaya menangani permasalahan narkotika di tanah air. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai Undang-Undang Narkotika saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia.

Konsep besar dalam RUU Narkotika adalah merehabilitasi pengguna narkotika, bukan memidana. Dengan begitu, diharapkan persoalan over penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa segera teratasi.

Lapas Banten Over Kapasitas 77 Persen

Salah satu lapas yang over kapasitas berada di Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Dodot Adikoewanto mengatakan, per Februari 2024, ada 9.550 warga binaan di sana. Padahal, kapasitas hunian lapas hanya 5.393 atau kelebihn 77 persen.

“Terutama pada saat ini kasus narkotika paling terbanyak,” kata Dodot saat menerima kunjungan kerja Komisi Hukum (III) DPR RI di Provinsi Banten, Senin, (04-03-2024), seperti dikutip KBR dari kemenkumham.go.id, Kamis, 13 Juni 2024.

Dodot mengakui, pengguna narkoba mendominasi hunian di lapas Banten.

“Kami sepakat pengguna (narkoba) seharusnya direhabilitasi, bukan dimasukkan ke dalam lapas,” kata Dodot.

Dalam momen itu, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKB, Moh. Rano Al Fath menyerukan kepad BNN, kejaksaan, dan pengadilan mencari solusi bersama soal narkotika, lantaran over kapasitas lapas.

“Enggak mungkinlah bisa dipaksakan (penahanan di lapas) terus,” katanya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!