RAGAM

ADV

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Pembatalan Kelulusan CP3K 532 Bidan Pendidik

Pembatalan kelulusan ini terjadi lantaran pihak panitia seleksi menilai kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023.

AUTHOR / Paul M Nuh

EDITOR / Paul M Nuh

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Pembatalan Kelulusan CP3K 532 Bidan Pendidik
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

KBR, Jakarta - Kisruh seleksi calon pegawai kembali terjadi. Kali ini terkait pembatalan kelulusan seleksi calon pegawai dengan perjanjian kerja (CP3K) Bidan Pendidik. Sepanjang bulan April 2024 Ombudsman Indonesia menerima laporan sebanyak 532 bidan dari berbagai daerah di Indonesia yang terdampak pembatalan.

Pihak terlapor adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (Terlapor 1) dan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Terlapor 2). Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak terlapor untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi tersebut dalam formasi Bidan Ahli Pertama pada Seleksi CP3K Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

“Dalam laporan masyarakat ini Ombudsman menemukan maladministrasi yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D-IV Bidan Pendidik,” terang Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/6/2024).

Pembatalan kelulusan ini terjadi lantaran pihak panitia seleksi menilai kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Namun, Ombudsman berpendapat bahwa SE tersebut multitafsir dan tidak memiliki hukum yang mengikat (fungsi informatif semata).

“Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada pihak terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman. Ombudsman akan melakukan monitoring, konsultasi, dan koordinasi terkait pelaksanaan tindakan korektif ini,” tutup Robert.

Catatan: 

Tim Pemeriksa Ombudsman memproses laporan masyarakat ini dengan melaksanakan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan dari para pihak terkait, investigasi lapangan di tiga provinsi hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Baca juga: Jelang Pilkada, Ombudsman Minta Penerimaan ASN Ditunda

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!