NASIONAL

OJK: Tingkat Literasi Keuangan Masyarakat Rendah

Berdasarkan survei nasional tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat mencapai 49 persen.

AUTHOR / Muhammad Rifandi Fahrezi

OJK: Tingkat Literasi Keuangan Masyarakat Rendah
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen di OJK Friderica Widyasari Dewi, banyak masyarakat yang belum bisa membedakan produk jasa keuangan yang legal.

Berdasarkan survei nasional tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat mencapai 49 persen. Meski meningkat dari tahun 2019 yang mencapai 38 persen, namun angka itu dinilai masih rendah.

"Tingkat literasi keuangan yang rendah juga menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat kurang mampu atau belum mampu membedakan produk maupun jasa keuangan yang legal atau berizin dengan produk ilegal," kata Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru di kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan, Kamis (3/8/2023).

Baca juga:

"Indeks literasi digital di Indonesia tahun 2022 juga berada di level 3,54 poin. Di mana, masyarakat belum bisa memilah sumber informasi di internet," ujarnya.

Friderica mengatakan, OJK akan menggencarkan edukasi ke masyarakat agar terhindar dari berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan. OJK mengingatkan masyarakat cermat memilih jasa keuangan.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!