NASIONAL

OJK Harus Buka Konsultasi untuk Konsumen Jasa Keuangan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka ruang konsultasi publik bagi konsumen jasa keuangan.

AUTHOR / eli kamilah

OJK Harus Buka Konsultasi untuk Konsumen Jasa Keuangan
ojk, investasi, YLKI, Sudharyatmo

KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka ruang konsultasi publik bagi konsumen jasa keuangan.

Pengurus Harian YLKI, Sudharyatmo mengatakan, ruang konsultasi ini sama pentingnya dengan regulasi perdana OJK tentang perlindungan konsumen. Selain itu, kata dia, kebijakan itu belum mengatur soal perlindungan data pribadi konsumen.

“Saya tidak melihat adanya konsultasi publik aturan ini yang lebih maksimum, sehingga bisa menyerap seluruh stakeholder jasa keuangan. Kemudian, dari substansi aturan OJK belum mengatur secara sprsifik unfair contructual form, konsumen dipaksa setuju dipaksa dengan syarat dan ketentuan yang dibuat sepihak OJK. Kedua perlindungan data pribadi, tetapi substansi aturannya masih sangat minimalis,” kata Sudaraytmo dalam Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (31/7).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan pertama soal perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketua Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan, dengan Peraturan tersebut lembaganya dapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang bersengketa. Namun, fasilitas dari OJK ini hanya diberikan bila sengketa tidak bisa diselesaikan di pengadilan atau ombudsman dan pengadilan arbitrase.

Editor: Antonius Eko 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!