NASIONAL
OJK Blokir 8 Ribu Rekening Terkait Judi Online
"Pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank itu sudah mencapai angka 8.000 ya kira-kira itu terkait rekening perjudian daring, termasuk ke rekening-rekening penampungan dana judi daring,"
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.000 rekening bank yang berkaitan dengan judi online sejak akhir tahun 2023 hingga September 2024.
Ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dian mengatakan penutupan rekening-rekening yang mencurigakan atau transaksi janggal ini adalah sebagai bentuk komitmen OJK dalam memberantas maraknya aktivitas judi online di Indonesia.
Ia juga meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan itu.
"Jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank itu sudah mencapai angka 8.000 ya kira-kira itu terkait rekening perjudian daring, termasuk ke rekening-rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank. Kemudian melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Membatasi bahkan menghilangkan aset nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia. Jadi itu semacam proses blacklisting," ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa (1/10).
Dian Ediana Rae juga menyebut turut menggandeng pihak-pihak terkait lain untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dana dalam rekening tersebut dapat disita oleh negara atau tidak.
Lebih lanjut, Dian menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya-upaya pemberantasan judi online.
"Kami dengan Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak judi ini. kami akan terus menyasar hingga ke akarnya," imbuhnya.
Baca juga:
- OJK: Penguatan Industri Jasa Keuangan Prioritas Mendesak
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!