BERITA

Nakertrans NTT Sosialisasikan Prosedur Kerja ke Luar Negeri

Banyak calon tenaga kerja yang belum tahu cara mengurus dokumen.

AUTHOR / Silver Sega

Nakertrans NTT Sosialisasikan Prosedur Kerja ke Luar Negeri
Demifanus Nuhan Thomas (45), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang dideportasi bersama istri dan dua anaknya memperlihatkan paspor miliknya yang masih berlaku Jumat (24/4). Foto: Antara

KBR, Kupang- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur menyosialisasikan tata cara pengurusan dokumen untuk bekerja di luar daerah atau luar negeri. Pejabat di Disnakertrans NTT, Samuel Adu mengatakan, banyak calon tenaga kerja yang belum tahu cara mengurus dokumen sehingga mereka dicegah di Bandara atau pelabuhan.

"Kita lakukan sosialisasi bagaimana mekanisme dan prosedur calon tenaga kerja kita yang mau bepergian dalam rangka mencari pekerjaan di luar negeri maupun dalam negeri. Selama ini yang bepergian itu yang dicegah di bandara banyak yang tidak sesuai dengan prosedur. Nah ini salah satu persoalannya itu adalah masyarakat kita ini setelah kita inventarisir banyak yang belum mengetahui prosedur seperti apa," kata Semuel Adu di Kupang Senin (11/5/2015).


Semuel Adu menambahkan, para calon tenaga kerja ini jadi korban dari petugas perusahaan pengerah jasa tenaga kerja. Dia mengatakan pekan lalu Dinas Nakertrans NTT, menyosialisasikan tentang tata cara atau prosedur pengurusan dokumen kerja ke luar daerah atau luar negeri kepada warga di Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur. Menurut dia, banyak warga dari kabupaten Belu, Malaka, TTU dan TTS serta Kabupaten Kupang yang selalu dicegah di bandara ketika hendak berangkat, karena tidak ada dokumen.

Editor: Damar Fery

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!