NUSANTARA

Naik Kereta Api Turun Kebablasan? Awas, Kena Sanksi Berat dari PT KAI!

Sanksi diterapkan mulai Rabu, 3 Agustus 2023. Sanksi berupa denda 2 kali harga tiket, atau larangan sementara naik kereta selama 6 bulan.

AUTHOR / Ken Fitriani

PT KAI
Ilustrasi. Suasana penumpang di dalam kereta api. (Foto: Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

KBR, Yogyakarta - PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta akan memberlakukan aturan bagi penumpang kereta api yang "dengan sengaja" melebihi relasi yang tertera di tiketnya atau kebablasan jalur tujuan.

Sanksi itu akan diterapkan mulai Rabu, 3 Agustus 2023. Sanksi berupa denda 2 kali harga tiket, atau larangan sementara naik kereta selama 6 bulan.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan, sanksi tersebut berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," kata Franoto, dalam rilis yang dikirimkan, Rabu (2/8/2023).

Franoto Wibowo mengatakan sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran itu, setiap kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Selain itu, kondektur juga akan mengumumkan bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi.

"Melalui pengeras suara kondektur akan mengumumkan kebijakan ini. Denda berupa materi atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga:


Pengecekan ketat

Franoto menambahkan, kondektur juga akan melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

Pengecekan itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Franoto.

Ia menjelaskan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

"Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," imbuhnya.

Franoto menjabarkan, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

"KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," bebernya.

Bagi penumpang yang punya catatan lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan 'turun kebablasan' melebihi relasi tujuan sesuai yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," kata Franoto.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!