NASIONAL

Mulai Tahun Depan, Vaksinasi COVID-19 Gratis Hanya untuk Kelompok Berisiko

Prima Yosephine mengatakan, bagi kelompok yang tidak termasuk kategori itu akan dikenakan biaya. 

AUTHOR / Astri Yuanasari

covid-19
Ilustrasi:Petugas berkostum superhero saat vaksinasi COVID-19 untuk anak di Kota Baru, Yogyakarta, Selasa (11/01/22). (Antara/Andreas Fitri)

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok berisiko, lanjut usia dan wanita hamil tetap gratis saat masuk dalam program imunisasi nasional mulai 1 Januari 2024. Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan, bagi kelompok yang tidak termasuk kategori itu akan dikenakan biaya. Namun, Kementerian Kesehatan belum mengumumkan biaya vaksinasi COVID-19 untuk kategori vaksin berbayar.

"Nah di dalam Permenkes ini memang kita hanya mengatur terkait imunisasi program. Jadi kalau disebutkan imunisasi program maka imunisasi ini adalah menjadi tanggung jawab dari pemerintah dalam hal pengadaan vaksinnya dan juga pemberiannya. Dalam imunisasi program ini ada imunisasi primer dosis lengkap dan juga termasuk di dalamnya imunisasi lanjutan atau booster," kata Prima dalam keterangan pers, Senin (21/8/2023).

Baca juga:

Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Prima Yosephine menambahkan, vaksinasi COVID-19 ini menggunakan Indovac dan Inavac. Kemenkes menegaskan, kedua vaksin ini sudah memiliki izin dari Badan POM sehingga terbukti keamanannya, dan sudah memiliki fatwa halal dari MUI.

"Imunisasi COVID-19 ini kita hanya memberikan dengan vaksin Indovac dan Inavac, dan kedua vaksin ini sudah memiliki izin dari Badan POM sehingga terbukti keamanannya, dan juga sudah memiliki fatwa halal dari MUI," imbuhnya.

Baca juga:

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023, menindaklanjuti penerapan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!