NASIONAL

Muktamar PPP Sah dan Sesuai Keputusan Mahkamah Partai

Kubu Romahurmuzy mengklaim muktamar PPP ke-8 yang akan diselenggarakan pekan depan di Jawa Timur, sah berdasarkan keputusan mahkamah partai.

AUTHOR / Yudi Rachman

Muktamar PPP Sah dan Sesuai Keputusan Mahkamah Partai
politik, ppp, pecah, muktamar

KBR, Jakarta- Kubu Romahurmuzy mengklaim muktamar PPP ke-8 yang akan diselenggarakan pekan depan di Jawa Timur, sah berdasarkan keputusan mahkamah partai.

Sekjen PPP Romahurmuzy mengklaim sudah mendapatkan dukungan 900 lebih suara (web: 942) sebagai syarat kepesertaan muktamar. Selain itu, jumlah suara yang menyatakan dukungan penyelenggaran muktamar sudah melebihi kuorum.

"Kurang lebih sekitar 942 suara dari 1153 suara yang menjadi syarat kepesertaan syarat muktamar PPP namun karena kebutuhan waktu untuk melakukan konsolidasi kepada cabang-cabang, terutama yang dari daerah sudah kembali," ujar Sekjen PPP Romahurmuzy, Minggu (12/10)

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuzy akan melakukan muktamar VIII pada 15-18 Oktober 2014 mendatang di Surabaya. Dalam muktamar itu juga rencananya akan meminta pertanggungjawaban dari kepengurusan Suryadharma Ali.

Menanggapi muktamar tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali mengklaim muktamar yang akan diselenggarakan oleh kubu Romahurmuzy illegal dan melanggaran aturan partai.

Editor: Dimas Rizky

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!