BERITA

Mudik dengan Mobil Dinas, Bentuk Perilaku Koruptif

KBR68H, Jakarta - Sejumlah kepala daerah membolehkan PNS-nya mudik menggunakan mobil dinas. Hal ini bertentangan dengan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

AUTHOR / Doddy Rosadi

Mudik dengan Mobil Dinas, Bentuk Perilaku Koruptif
mudik lebaran, PNS, mobil dinas, koruptif

KBR68H, Jakarta - Sejumlah kepala daerah membolehkan PNS-nya mudik menggunakan mobil dinas. Hal ini bertentangan dengan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai penggunaan mobil dinas untuk mudik sudah termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang. Bagaimana KPK menyikapi sikap sejumlah kepala daerah yang tetap mengizikan PNS mudik Lebaran dengan menggunakna mobil dinas? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Arin Swandari dengan juru bicara KPK Johan Budi dalam progran Sarapan Pagi.

Penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran ini apa yang harus dilakukan kalau mereka masih ngeyel?

Sebenarnya konteks KPK mengeluarkan himbauan itu dalam rangka mencegah bahwa hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Ternyata di dalam Peraturan Menteri PAN kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri juga ada melarang penggunaan fasilitas dalam hal ini kendaraan dinas atau operasional untuk kepentingan pribadi.

Di daerah Kudus, Riau, Tangerang Selatan boleh menggunakan mobil dinas dengan alasan takut mobil dinasnya hilang. Mestinya tidak ada alasan ya untuk semua ini?

Betul. Masalahnya sebagian wilayah seperti di pemda atau pemkot itu mengizinkan ada juga yang tidak, seperti DKI Jakarta dengan tegas mengeluarkan larangan itu. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan belum ada aturan atau himbauan yang masuk ke kami mengenai dilarangnya penggunaan mobil dinas. KPK tidak bisa menyimpulkan bahwa itu tindak kejahatan korupsi ya, konteksnya adalah untuk menghindari perilaku-perilaku yang menjurus pada perilaku koruptif.

Ini sudah mengarah pada kebiasaan untuk korupsi?

Betul. Itu kebiasaan yang dianggap wajar kemudian bisa menjadikan bibit-bibit menggunakan fasilitas negara yang lebih besar lagi nantinya. Karena itu KPK mencegah itu, mengeluarkan himbauan kepada seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi diantaranya mobil dinas itu.
 
Apa yang harus dilakukan pemerintah pusat untuk membuat kepala daerah benar-benar tidak ada yang mengizinkan? perlukah presiden langsung memberikan pernyataan atau bagaimana?

Saya kira karena ada aturan tentu ada sanksi. Kalau kepala daerahnya mengizinkan tentu atasannya, atas dasar apa tentu ada pertimbangan. Bahwa KPK tidak masuk ke domain itu.

Yang pasti KPK memberikan penjelasan bahwa ini termasuk bagian dari perilaku koruptif ya?

Betul. Karena ini menggunakan fasilitas negara yang tidak untuk kepentingan negara, saya kira tidak cuma mobil dinas ya apa saja.

Dalam konteks mudik lebaran selain mobil dinas apa?

Ada tiga himbauan dikeluarkan oleh KPK. Pertama pejabat atau penyelenggara negara itu jangan menerima parsel, sebaiknya parsel diserahkan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan. Kedua, jangan lagi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengusaha-pengusaha untuk memberikan THR. Karena dulu pernah kita dengar ada surat edaran dari pemda ini atau institusi ini kepada pihak-pihak pengusaha yang punya proyek di sebuah departemen atau sebuah institusi BUMN untuk membantu memberikan THR, ini tidak boleh. Ketiga soal fasilitas negara jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk edaran sudah kita kirim kepada pemda, BUMN.

Jadi semua pemda sudah punya surat edaran dari KPK ya?

Sudah.

Kalau misalnya masyarakat menemukan ada mobil dinas untuk mudik di Jalan Pantura. Bagaimana caranya supaya ini jadi unsur katakanlah malu begitu?

Yang pasti kalau itu disampaikan ke kita kita tidak akan mengurus itu. Jangankan itu kadang-kadang kita di kampus seorang mahasiswa memakai mobil plat merah, sebenarnya tidak boleh itu.     

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!