indeks
MK Terima Dua Pendaftar Gugatan Sengketa Pemilu

Mahkamah Konstitusi telah menerima dua pendaftar gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sejak pendaftaran dibuka resmi pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor:

Google News
MK Terima Dua Pendaftar Gugatan Sengketa Pemilu
Aktivitas Gugus tugas perselisihan pemilu MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (Foto: ANTARA/Muh Adimaja)

KBR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah menerima dua pendaftar gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sejak pendaftaran dibuka resmi pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Pendaftaran pengajuan perkara PHPU anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Sedangkan PHPU untuk pemilu presiden, dihitung mulai Kamis (21/3/2024) dini hari pada pukul 00.01 WIB.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan dua pendaftar itu adalah satu untuk perkara pemilu presiden, dan satu lagi pemilu legislatif.

Ketika ditanya mengenai gugatan dari pasangan Ganjar-Mahfud, Suhartoyo mengatakan MK tidak memiliki akses berkomunikasi dengan pendaftar.

“Rencananya pasangan calon 03 besok (daftar) apa sudah terkonfirmasi? Tidak pernah komunikasi dengan kami ya, tidak tahu dengan bagian pendaftaran atau bagian konsultasi, dengan kami pimpinan atau hakim ya tidak ada akses untuk komunikasi,” ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Suhartoyo mengatakan batas waktu pemutusan perselisihan hasil pemilihan umum selama 14 hari kerja, atau paling lambat 22 April mendatang.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyatakan sudah mendaftar secara daring sejak Kamis (21/3/2024) pukul 01.00 WIB dini hari. Paginya, tim menyerahkan kelengkapan berkas secara langsung ke kantor Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan banyak ahli. Sehingga kajian yang sangat matang insyaallah. Dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan, insyallah. Dan saksi-saksi yang kita siapkan juga insyallaah cukup meyakinkan,” ucap Ari.

Timnas Anies-Muhaimin berharap Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

PHPU
MK
sengketa pemilu
gugatan hasil pemilu
Pemilu 2024
#PemiluDamaiTanpaHoaks
#kabar pemilu KBR
#pemilu2024

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...