NASIONAL

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Agub Jateng Andika Perkasa

Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada masing-masing pemohon,"

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Google News
Putusan sela MK sengketa Pilkada
Pengamanan putusan sela sengkeda Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (04/02/25). (Antara/Bayu Pratama)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sembilan permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan penarikan perkara tersebut beralasan menurut hukum sehingga dapat dikabulkan.

Salah satu perkara yang dikabulkan pencabutannya yakni gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.  

"Dua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali. Tiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada masing-masing pemohon," ujar Suhartoyo, dalam sidang dismissal di gedung MK Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian beralasan  mencabut gugatan ini untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Senin (20/1).

Padahal sebelumnya, Pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sempat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses menuding suara yang diperoleh pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin tidak sah dan sudah dimanipulasi. Selain itu, ia meyakini pasangan ini juga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dibantu oleh aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, aparat TNI-Polri, pejabat negara, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.


Baca juga:

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pilkada di antaranya untuk perkara nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, 199//PHPU.WAKO-XXIII/2025, 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan 221/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Total MK  telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbup dengan total 242 perkara. Sedangkan, sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta 49 permohonan sengketa Pilwalkot.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!