Yusril meminta pemohon mendalilkan tudingan tersebut dalam sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons tuduhan pemerintah berpihak dalam Pilkadan Serentak 2024.
Dia meminta pemohon mendalilkan tudingan tersebut dalam sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tuduhan tersebut bisa dibuktikan secara jelas dan tuntas.
"Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) ya kami terima itu, dan silakan dilakukan apapun putusan mahkamah sendiri. Kalau Mahkamah mengatakan memang ada pilkada ulang di beberapa tempat atau berapa TPS ya kami menerima putusan itu, dan sekaligus juga melakukan koreksi kalau memang betul terjadi pelanggaran yang melibatkan aparatur hukum," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
"Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding," ucapnya.
Yusril juga menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Mahkamah Konstitusi telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sidang akan dimulai pekan depan.
Dari permohonan yang diterima, beberapa mendalilkan dugaan keterlibatan aparat hingga kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Baca juga:
- Feri Amsari Menyoroti Keterlibatan Parcok di Pilkada 2024
- Saldi Isra Singgung Tugas Berat MK Tangani Sengketa Pilkada