NASIONAL

Merespons Putusan MK, KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan

Revisi akan dilakukan setelah KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

AUTHOR / Astry Yuana Sari

EDITOR / Sindu

Merespons Putusan MK, KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan
Ilustrasi: KPU akan merevisi PKPU setelah ada putusan MK terkait pengusungan calon di Pilkada. Foto: KBR/Resky Novianto

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 40 UU Pilkada.

Afif menyebut, revisi akan dilakukan setelah KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP). RDP akan digelar untuk menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

"Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu, dengan memerhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, sebagaimana tertera dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Afif dalam keterangan pers, Selasa, 20 Agustus 2024.

Afif menambahkan, KPU akan menindaklanjuti putusan dengan mengkaji lebih detail dan komprehensif salinan putusan MK. Tujuannya, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional berdasarkan putusan MK.

"Yang ketiga kita menyosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini. Yang keempat tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan," kata dia.

DPR Bereaksi

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan telah berkoordinasi dengan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada. Doli menyebut, sudah ada agenda rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas Peraturan KPU (PKPU), Senin pekan depan.

"Makanya ini nanti akan kita pelajari. Dan memang kami sudah jadwalkan hari Senin, 26 (Agustus)besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas soal tiga rancangan PKPU dan dua rancangan perbawaslu. Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah, bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan hari Senin nanti akan ada putusan. Kalau memang, kalau dilihat dari peraturan tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan harus dituangkan di PKPU," kata Doli kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Doli menilai, putusan MK ini cukup mengejutkan, sebab jadwal pendaftaran calon kepala daerah hanya tinggal beberapa hari lagi. Menurutnya, hal ini juga pasti akan mengubah peta koalisi yang sudah terbentuk di berbagai daerah.

"Ini kan ada perubahan yang sangat mendasar. Jadi, dan hitungan hampir semua partai di setiap daerah nanti akan juga bisa kemungkinan untuk mencalonkan pasangannya sendiri, apalagi yang dihitung kan bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT. Nah, tentu ini akan merubah dari perspektif politik pasti akan merubah konstelasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam 7 hari yang sisa ini, ini akan baik atau tidak," imbuhnya.

Dikabulkan Sebagian

Kemarin, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang tentang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan, syarat pengusulan calon kepala dari partai politik harus diselaraskan dengan syarat persentase dukungan dari calon perseorangan. Penetapan itu diputuskan supaya ada asas keadilan.

MK menilai Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Pasal itu mengharuskan gabungan partai politik memiliki minimal 25 persen kursi di DPRD untuk bisa mengajukan bakal calon kepala daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, pasal itu membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang mendapat suara.

"Padahal, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di ruang sidang MK, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ambang Batas

Dengan putusan MK, penghitungan persentase ambang batas perolehan suara parpol untuk bisa mengusung kepala daerah, didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Untuk Pilgub Jakarta, parpol atau gabungan parpol dengan perolehan suara pileg terakhir minimal 7,5 persen, bisa mengusung calon kepala daerah. Sehingga, PDIP yang sebelumnya terancam tidak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, saat ini bisa mengusung calon sendiri walaupun tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

PDIP memperoleh 941.794 suara atau 15,65 persen. Sebelum putusan MK, syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah pada pileg terakhir.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!