NASIONAL

Menteri LH: Uji Emisi Harus Jadi Syarat Perpanjangan STNK

KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mendesak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kepolisian untuk kembali menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

AUTHOR / Indra Nasution

Menteri LH: Uji Emisi Harus Jadi Syarat Perpanjangan STNK
uji emisi, perpanjangan stnk, menteri LH

KBR68H, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mendesak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kepolisian untuk kembali menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, gas buang kendaraan merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara. Kata dia dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk menciptakan kualitas udara yang baik.

“Saya akan segera mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri Menteri Keuangan juga kepolisianagar perpanjangan STNK persyaratan harus uji emisi dulu, karena ini salah satu upaya, yang kita lakukan untuk bisa membantu dalam pencegahan polusi,” kata Balthasar Kambuaya di Jakarta,Kamis (5/12).

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menambahkan, pihaknya terus mendorong peningkatan kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara yang bersumber dari kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi berkelanjutan. Kata dia kebijakan yang paling mendesak adalah pengurangan penggunaan kendaraan pribadi yang dampaknya akan mengurangi pergerakan kendaraan.

Wacana uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang STNK sudah bergulir sejak 2009 lalu. Namun, wacana tersebut tidak pernah terealisasi. Mewajibkan semua kendaraan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan dianggap lebih efektif daripada merazia emisi kendaraan di jalanan. Nantinya, stiker lulus uji emisi hanya boleh dikeluarkan jika gas buang kendaraan benar-benar tidak melebihi ambang batas yang diizinkan.

Editor: Doddy Rosadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!