Amran memerinci empat perusahaan penyedia pupuk palsu dan 23 perusahaan pupuk yang tak sesuai standar karena merugikan petani hingga Rp3,2 triliun, sekaligus menghambat terwujudnya swasembada pangan
Penulis: Naufal Nur Rahman
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bakal memproses hukum sebanyak 27 perusahaan yang berkaitan dengan pupuk.
Amran memerinci empat perusahaan penyedia pupuk palsu dan 23 perusahaan pupuk yang tak sesuai standar karena merugikan petani hingga Rp3,2 triliun, sekaligus menghambat terwujudnya swasembada pangan. Sebab, mereka memproduksi pupuk dibawah standar yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Amran menjelaskan, perusahaan pupuk palsu dan tak sesuai standar tersebut didapatkan karena pihaknya telah menerima laporan, serta segera melakukan uji laboratorium yang membuktikan bahwa perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang di bawah 1 persen. Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15 persen.
“Hari ini kami umumkan ada 4 perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat dan 4 itu kami blacklist. Kemudian kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum. Karena itu bukan pupuk yang dikirim. Kandungan NPKnya hanya nol koma," Andi Amran dikutip dari kanal YouTube Kementerian Pertanian RI, Selasa (26/11/2024).
Selain memproses hukum perusahaan-perusahaan itu, Amran juga melabelkan daftar hitam (blacklist) kepada para pemilik perusahaan. Walaupun membuat perusahaan baru, pihaknya tidak akan menerima kerja sama sebagai vendor di Kementerian Pertanian.
"Nah kami blacklist sekali lagi, kami kirim ke penegak hukum berkasnya. Yang kedua, ada 23 perusahaan yang tidak sesuai standar. Kurang dari spek yang ditentukan Kementerian Pertanian,” ujar Amran
Amran menyebutkan 23 perusahaan sisanya akan diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Imbas dari kasus ini, sebanyak 11 pegawai Kementan langsung dinonaktifkan. Amran menyebut 11 pegawai ini terlibat dalam pengadaan pupuk sampai dengan pemenangan lelang. Mereka yang dinonaktifkan meliputi direktur, pejabat eselon II, pejabat eselon III sampai dengan staf.
Menteri Amran menegaskan tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk mewujudkan Astacita dari Presiden Prabowo yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.
Baca juga:
- Pemerintah Pangkas Prosedur Penyaluran Pupuk Subsidi, Berlaku Kapan?