indeks
Pemerintah Pangkas Prosedur Penyaluran Pupuk Subsidi, Berlaku Kapan?

Sampai 15 Juni 2024, realisasi pupuk subsidi baru 2,8 juta ton dari total alokasi 9,5 ton.

Penulis: Wahyu Setiawan, Shafira Aurel

Editor: Sindu

Google News
Pemerintah Pangkas Prosedur Penyaluran Pupuk Subsidi, Berlaku Kapan?
Ilustrasi: Pekerja mengangkut karung berisi pupuk urea di Gudang Kalikuning, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (22/5/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan

KBR, Jakarta- Pemerintah memangkas prosedur penyaluran pupuk bersubsidi ke petani. Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengeklaim, penyederhanaan prosedur itu akan membuat penyaluran pupuk bersubsidi lebih cepat.

"Jatah pupuk tahun ini 9,5 juta ton. Tetapi, baru bisa dikirim 5 juta. Karena apa? Ya, karena ada SK dari bupati, SK dari gubernur, ada usulan, ruwet, mengular, rumit sekali," kata Zulhas di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa, (12/11/2024).

Menurut Zulhas, selama ini prosedur penyaluran pupuk subsidi melalui aturan rumit dan berjenjang. Mulai dari adanya surat keputusan kepala daerah, hingga keputusan dari kementerian lain. Rumitnya prosedur itu membuat penyaluran pupuk terhambat.

"Jadi, alokasinya besar, cukup, tapi kalau prosedurnya bertele-tele, mengular, akhirnya enggak jadi terserap dengan baik. Ini yang dipangkas. Sekarang langsung, dari mentan kasih ke Pupuk Indonesia, lalu langsung gapoktan (gabungan kelompok tani). Jadi, ada banyak sekali aturan-aturan yang kami pangkas hari ini," kata Zulhas.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, gabungan kelompok tani (gapoktan) nantinya akan mengaudit dan bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk subsidi ke petani.

"Gapoktan bertanggung jawab sampai ke petaninya, karena gapoktan paling di depan. Jadi, kalau ada kesalahan penerima, data ada di gapoktan," ujarnya.

Penyederhanaan prosedur ini akan berlaku mulai Januari tahun depan, sembari menunggu peraturan presiden (perpres) rampung dibuat.

"Sehingga Januari, Februari dan seterusnya pupuk ini tidak menjadi masalah lagi," kata dia.

"Kalau ini langsung. Sudah tidak ada lagi (menunggu administrasi). Jadi, kalau mentan mengeluarkan putusan kasih pupuk, pupuk langsung kirim," ujarnya.

Aturan Daerah

Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan sejumlah kendala dalam penyaluran pupuk subsidi. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan, salah satunya penyebabnya adalah regulasi di daerah.

"Pertama 58 persen petani yang terdaftar di dalam e-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) itu hingga Bulan Mei 2024 belum melakukan penebusan pupuk. Jadi mungkin pembaruan data dan sosialisasi harus ditingkatkan. Kedua regulasi di daerah yang cukup menghambat," ujar Rahmad saat rapat kerja bersama DPR, Rabu, (19/6/2024).

Tidak hanya itu, kendala lain sulitnya penyaluran pupuk bersubsudi yakni perubahan musim yang tidak merata.

"Tidak hanya SK bupati atau gubernur yang tadi belum keluar, tapi yang sudah keluar pun ada yang masih membatasi misalnya tembusnya itu dibagi per bulan atau per musim tanam," sambungnya.

Rahmad mengatakan, sejumlah faktor itu diketahui setelah melakukan evaluasi bersama stakeholders terkait. Tercatat, sampai 15 Juni 2024, realisasi pupuk subsidi baru 2,8 juta ton dari total alokasi 9,5 ton.

Baca juga:

Pupuk Subsidi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...