Wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan UMKM khususnya di bidang pertanian.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan UMKM khususnya di bidang pertanian.
Ia berharap penghapusan utang tersebut dapat membuat petani lebih produktif.
"Ya kita doakan, kita support, di hulu agar saudara-saudara kita yang dulu punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," kata Andi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapus utang macet petani dan nelayan. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya, yang diteken Presiden Prabowo, Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo menyebut, keputusan ini diambil usai mendengar aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagainya, nelayan, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Presiden Prabowo menambahkan, untuk hal-hal teknis seperti persyaratan penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
Baca juga:
Prabowo Hapus Utang Macet UMKM Petani hingga Nelayan
Ada Sekitar Rp600 Miliar Utang Nelayan Akan Dihapus