NASIONAL

Menkes Luruskan Aturan Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja

Upaya itu, kata Menkes, dilakukan agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah stunting.

AUTHOR / Resky Novianto

EDITOR / R. Fadli

Alat kontrasepsi bagi remaja
Ilustrasi: Alat kontrasepsi (CC-BY-SA)

KBR, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja hanya diberikan khusus bagi yang sudah menikah dini.

Upaya itu, kata Menkes, dilakukan agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah stunting.

“Kalau menikah jangan terlalu dini, kemudian yang kedua kalau hamil kalau ingin ibunya kematiannya rendah balita kematiannya rendah kalau hamil diusahakan di atas 20 tahun. Itu sebabnya kita kemudian memberikan kontrasepsi, ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini, kan tidak bisa dilarang orang nikah," kata Menkes di Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Klarifikasi tersebut disampaikan Menkes, pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Kesehatan sebagai produk turunan dari Undang-Undang Kesehatan.

PP itu mengundang kontroversi karena salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Pelayanan Kesehatan Reproduksi

Sementara itu, juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya bakal merancang peraturan menteri kesehatan guna memperjelas regulasi terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja sebagaimana diatur di Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kata dia, tujuan dirancangnya peraturan menteri kesehatan itu selain wujud aturan turunan dari PP tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Syahril pun menerangkan sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan atau megatyura kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau masalah kesehatan lainnya,” kata Syahril melalui audio yang diterima KBR Media, Selasa (6/8/2024).

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” imbuhnya.

Kata dia. pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Poin pengaturan tersebut tidak menjelaskan lebih detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan.

Pada Pasal 103 ayat 1, disebutkan ada upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) berbunyi:

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Sementara itu, untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar atau remaja, tertuang dalam Pasal 103 ayat (4). Pasal itu tertulis:

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

Baca juga:

JPPI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah

PP Kesehatan, Kemenkes: Alat Kontrasepsi Untuk Remaja yang Sudah Nikah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!