NASIONAL

Mengawal Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex Korban PHK

Harapannya sih kami buruh sritex ini bisa bekerja lagi. Tapi yang perlu kami tekankan hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu kan, gitu. Ini yang kami sampaikan ke Komisi IX DPR

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

Google News
sritex
Ilustrasi Karyawan Sritex ketika perusahaan masih beroperasi. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Koordinator Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto bersama rombongan, menemui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk memperjuangkan hak para pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Harapannya sih kami buruh sritex ini bisa bekerja lagi. Tapi yang perlu kami tekankan hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu kan, gitu. Ini yang kami sampaikan ke Komisi 9. Jadi jangan sampai ada upaya pemerintah untuk menolong rakyat, buruh ini bisa bekerja lagi, tapi hak-hak kami nanti terlupakan" ucap Slamet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Slamet berharap kurator memenuhi janji akan mempekerjakan kembali mereka yang di PHK.

"Kalau dari pemerintah baru kemarin ya disampaikan bahwa harapan pemerintah sih akan membuka lagi perusahaan sritex, eks sritex ya akan dijalankan lagi. Kurator diminta untuk semua investor yang sudah mulai masuk untuk mendapatkan sritek itu diminta untuk segera dipilih dalam waktu 2 minggu ke depan itu yang disampaikan oleh pemerintah," imbuhnya.

Peluang eks pekerja Sritex bisa kembali bekerja, disampaikan Nurmala Sadikin, Kurator PT Sritex, usai bertemu sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia ingin investor baru merekrut kembali karyawan yang di PHK.

"Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa yang baru," kata Nurmala.

Nurmala mengatakan telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat. Dia bilang, opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.

Selain itu, Nurmala mengeklaim kurator berkomitmen membayarkan hak-hak buruh.

"Pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan. Yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya," katanya.

Namun, pemerintah mengaku masih mencari cara agar karyawan Sritex bisa kembali bekerja.

Baca juga:

Tiga Perusahaan Minat Jadi Investor Baru Sritex

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor.

Tujuannya, menghidupkan kembali produksi serta menyerap tenaga kerja yang telah terdampak PHK dengan skema baru.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan, untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun kita berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil" kata Prasetyo dalam siaran pers, Senin (3/3/2025).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan nasib buruh sepenuhnya ke kurator PT Stritex.

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan secara hukum tanggung jawab ada pada kurator.

"Kita lihat apa yang dilakukan kurator aja. Karena itu kan sudah domainnya kurator. Ini artinya kita tidak bisa menjangkau itu karena itu kan sudah perintah hukum ya, kurator bukan di kita lagi," ucap Ebenezer di Istana Jakarta, Selasa, (4/3/2025).

Noel mengeklaim pihaknya akan mengawal proses pemenuhan hak pekerja sritex yang menjadi korban PHK.

"Dan tinggal kita sebagai pemerintah coba mengawasi kewajiban-kewajiban atau yang menjadi hak-haknya kawan-kawan buruh terkait misalnya pesangon, kemudian hak mendapatkan JKP jaminan kehilangan pekerjaan, dan JHT, juga asuransi BPJS Ketenagakerjaannya," ujarnya.

Baca juga:

Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja Sritex yang Terkena PHK

Sementara itu, Anggota Komisi IX bidang Ketenagakerjaan DPR, Irma Suryani Chaniago mengingatkan kewajiban kurator untuk segera menyelesaikan pemenuhan hak korban PHK.

"Bukan hanya satu keharusan tapi memang wajib ya, ya kewajiban perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada kawan-kawan sritex. Dan kalau mereka ternyata misalnya kesulitan, saya sih terus terang saja minta kepada pemerintah untuk memberikan diskresi ya. Ada subsidi yang harus diberikan kepada teman-teman sritex untuk bisa merayakan hari raya idulfitri dengan lancar dengan aman ya," ucap Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (4/3).

Sebelumnya, PT Sritex memutus kontrak ribuan pekerjanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengungkap, ada 25 ribu pekerja PT Sritex yang saat ini masih menggantungkan hidupnya dari industri tersebut.

"26 Februari kemarin mendapatkan surat PHK dari kurator yang menyatakan bahwa kurator mem-PHK sekitar 8.475 karyawan. Perlu saya sampaikan bahwa tutup resmi adalah 28 Februari. Jadi Sritex tutup permanen pada 28 Februari," kata Sumarno di kantornya, Jumat (28/2/2025).

Sritex pailit karena memiliki utang hingga belasan triliun rupiah, dan tak mampu melunasinya. Sritex adalah perusahaan tekstil yang sanggup memproduksi 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara.

Saat ini, lebih dari 10 ribu karyawan belum menerima pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka masih melakukan advokasi ke tim kurator agar pembayaran THR tidak bersamaan dengan pembayaran pesangon.

Baca juga:

Sritex Pailit, Pemerintah Cari Jalan Pekerjakan Kembali Karyawan


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!