NASIONAL

Mengapa Kejaksaan Meminta Pengamanan dari TNI Ketimbang Polri?

Mengacu UU Kejaksaan, pengamanan terhadap Kejaksaan semestinya menjadi tanggung jawab Polri.

AUTHOR / Siska Mutakin

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
Mengapa Kejaksaan Meminta Pengamanan dari TNI Ketimbang Polri?
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Panglima TNI Agus Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/1/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

KBR, Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung menjalin kerja sama pengamanan dengan TNI menuai sorotan. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mempertanyakan alasan pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan.

"Ketika Kejaksaan memilih untuk melibatkan TNI misalnya, bukannya Polri yang secara hukum lebih relevan, ya tentu wajar juga ya jika publik memandang atau menduga gitu ya ada ketegangan, ada krisis kepercayaan gitu ya," kata Fahmi kepada KBR, Rabu (14/5/2025).

Fahmi juga menilai pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Agung justru bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Seharusnya itu menjadi wewenang Polri dan unsur pengamanan internal kejaksaan.

"Penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil ini kan hanya bisa dibenarkan dalam situasi yang urgensitasnya jelas," tegasnya.

Pengamanan TNI di lingkungan Kejaksaan diklaim bagian dari Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Kemudian pada 5 Mei Panglima TNI Agus Subiyanto menerbitkan surat telegram pengerahan personel pengamanan.

Mengutip laman TNI, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi:

  • Pendidikan dan pelatihan;
  • Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
  • Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
  • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
  • Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
  • Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Menurut Fahmi, nota kesepahaman itu seharusnya tak lagi berlaku karena sudah ada revisi UU TNI. Revisi mengubah ruang lingkup penempatan personel TNI hanya dibatasi untuk mengisi posisi di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

"Itu kan sudah diperjelas oleh Undang-Undang TNI. Ketika Undang-Undang TNI sudah diubah, ini kan mestinya yang dipatuhi adalah Undang-Undang TNI yang baru. MoU sebelumnya yang didasarkan pada hal-hal yang sebelumnya, tentunya sudah tidak bisa diberlakukan lagi," kata Fahmi.

Baca juga:

Dia mengingatkan agar TNI tetap menjaga netralitas dan profesionalisme sesuai dengan undang-undang, sekalipun dalam konteks sinergi antarlembaga.

Fahmi mengatakan segala urusan atau masalah harusnya diselesaikan tanpa menabrak prinsip dasar tata kelola negara demokratis.

Koordinasi Lebih Mudah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar beralasan, koordinasi dengan TNI lebih mudah karena ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di institusinya.

Dia memastikan kerja sama pengamanan ini tidak mempengaruhi proses penegakan hukum di Kejaksaan.

"Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas fungsinya, tentu kami melakukan itu secara independen. Jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI, lalu akan ada intervensi," katanya di Kantor Kejaksaan, Kamis (15/5/2025).

Harli menyampaikan bantuan pengamanan itu merupakan bagian dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan yang sudah berlangsung selama enam bulan. Dia berdalih, Kejaksaan merupakan salah satu objek vital negara.

Mengacu Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat 2, TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis.

"Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis. Nah bagaimana Kejaksaan ini bisa bekerja secara baik, nyaman, tentu harus ada bentuk pengamanan juga. Nah itulah yang dikolaborasikan, dikerjasamakan," kata Harli.

"Tapi dengan adanya MOU yang kami miliki, salah satu poinnya di situ adalah bahwa TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Kalau dielaborasi salah satunya adalah bentuk pengamanan," tambahnya.

red
Mobil Polisi Militer terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

Jumlah prajurit TNI yang dikerahkan untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia bersifat situasional. Dia menyebut, bisa saja pengamanan ini akan bersifat permanen sesuai kebutuhan.

"Kan mungkin saja tidak sama satu satker dengan satker yang lain. Misalnya Kejati A dengan Kejati B. Walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang. Tapi nanti akan disesuaikan. Apakah memang misalnya satu Kejaksaan tinggi harus butuh 30 orang atau cukup sekian orang. Nah itulah analisis kebutuhannya akan terus berkembang dilakukan," ujarnya.

Polri Tak Masalah

Mabes Polri tak mempermasalahkan kerja sama pengamanan TNI di lingkungan Kejaksaan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan sinergitas TNI dan Polri tetap solid.

"Saya kira sinergitas TNI dan Polri ini sudah diatur di undang-undang. Hubungan kami di lapangan sangat baik, kami bekerja sama dalam menghadapi berbagai macam tantangan tugas," kata Listyo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Listyo mengklaim dirinya juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Terkait dengan penegakan hukum, saya kira hubungan Kejaksaan dan kepolisian juga selama ini kami melakukan koordinasi. Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata dia.

"Sepanjang itu semua kami lakukan dalam upaya melakukan penegakan hukum yang lebih baik, tentunya kami semua akan melakukan itu," tambahnya.

Baca juga:

Jangan Sampai Muncul Fitnah

Ketua DPR Puan Maharani meminta Panglima TNI Agus Subiyanto menjelaskan maksud bantuan pengamanan di Kejaksaan. Dia tak ingin kerja sama dua lembaga itu justru membuat gaduh masyarakat.

"Kemudian kenapa ada TNI berjaga di Kejaksaan? Nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak? Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai langkah TNI mengamankan kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati, sesuai koridor hukum dan konstitusi.

Menurut dia, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.

TNI, kata dia, cukup memberikan pengamanan semata dalam pelaksanaan tugas tersebut.

"Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (16/5/2025), dikutip dari ANTARA.

Dasar hukum pengamanan Kejaksaan sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30C huruf c UU tersebut, pengamanan terhadap kejaksaan itu semestinya menjadi tanggung jawab Polri.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!