NASIONAL

Mendagri: Ormas itu Aset Bangsa

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi segera menyosialisasikan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan.

AUTHOR / Ade Imamsyah

Mendagri: Ormas itu Aset Bangsa
mendagri, ruu ormas

KBR68H, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi segera menyosialisasikan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan. Dia meyakini, UU ini tidak akan mengekang masyarakat berkumpul dan berserikat. Pemerintah menyambut baik pengesahan UU Ormas oleh DPR hari ini.

“Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang perlu dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara. Dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta dalam rangka memantapkan kehidupan demokrasi, maka melalui insiatif DPR RI, Undang-undang No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dilakukan perubahan dan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 yang telah 4 kali dilakukan amandemen," kata Gamawan di dalam gedung Paripurna.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mencatat, jumlah ormas saat ini berjumlah lebih dari 139 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk ormas yang belum terdaftar pada pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karenanya, kata dia, hal itu perlu dikelola dengan baik oleh pemerintah.

Sejumlah kalangan pemerhati HAM dan buruh menyesalkan pengesahan UU Ormas. Mereka menilai, UU ini merupakan jalan untuk membangun pemerintahan yang otoriter, karena dapat mengontrol seluruh gerakan ormas.

Editor: Suryawijayanti

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!