NASIONAL

Melanggar UU TNI, Batalkan Pengangkatan Dirut Bulog

Pengangkatan itu berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025, tanggal 7 Februari 2025.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Sindu

Google News
Melanggar UU TNI, Batalkan Pengangkatan Dirut Bulog
Ilustrasi: Siluet Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya dilantik sebagai direktur utama Perum Bulog. Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat kurang dari lima bulan, atau sejak 10 September 2024. Pengangkatan itu berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025, tanggal 7 Februari 2025.

Pengangkatan prajurit aktif sebagai direktur utama Badan Urusan Logistik (Bulog) melanggar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam Pasal 47 UU tersebut dijelaskan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Selain itu, pada ayat kedua UU yang sama, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada beberapa institusi sipil, semisal Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung (MA), bukan BUMN. Kasus ini bukan kali pertama, dan berulang terjadi.

LSM Hak Asasi Manusia Imparsial, yang juga meneliti tentang TNI mendesak pengangkatan dirut Bulog dibatalkan. Apa alasannya?

Selengkapnya simak wawancara Jurnalis KBR, Heru Haetami bersama Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.

KBR: Mayjen Novi Helmy Prasetya diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Sedangkan, Bulog merupakan BUMN yang juga di luar sepuluh kementerian/lembaga yang diatur undang-undang untuk bisa ditempati prajurit TNI aktif. Apakah pengangkatan tersebut menyalahi aturan?

Imparsial: “Terkait dengan pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebagai dirut Bulog, ini jelas bertentangan dengan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di mana anggota TNI aktif itu jika ingin menduduki jabatan sipil, itu terlebih dahulu harus mengundurkan diri. Nah, TNI aktif mungkin bisa menduduki jabatan di luar dari institusi TNI, itu hanya diperbolehkan pada 10 instansi yang diatur di dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI. Nah, di luar dari 10 instansi yang diatur dalam Pasal 47, itu prajurit TNI aktif wajib mengundurkan diri sebelum mereka dapat menduduki jabatan tersebut. Jadi, pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebagai dirut Bulog itu jelas menyalahi aturan di dalam Undang-Undang TNI,” katanya kepada KBR, Rabu, (12/02/2025).

KBR: Lalu, haruskah pengangkatan ini dibatalkan, atau Mayjen Novi cukup mundur dari TNI usai resmi menjadi dirut Bulog?

Imparsial: “Berhubung karena pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebagai dirut Bulog itu bertentangan dengan Undang-Undang TNI, seharusnya itu batal demi hukum. Nah, jika menteri BUMN tetap menginginkan Mayjen Novi Helmy untuk menjadi dirut Bulog, seharusnya Mayjen Novi, atau menteri BUMN meminta Mayjen Novi itu untuk mundur terlebih dahulu dari dinas keprajuritan aktif di TNI. Baru kemudian mengangkat ulang Mayjen Novi Helmy sebagai dirut Bulog. Tetapi, nampaknya ini akan susah dilakukan karena beberapa hari lalu, kemarin kalau tidak salah, Mayjen Novi justru dipromosikan menjadi danjen akademi di TNI. Nah, ini saya kira sebuah kekeliruan dalam pengangkatan dan promosi Mayjen Novi sebagai direktur utama Perum Bulog.”

KBR: Kemudian, kedua lembaga beralasan ada MoU kerja sama—yang seolah meleburkan fungsi dan aturan dalam undang-undang. Bagaimana menilai hal ini?

Imparsial: “Kita tahu bahwa belakangan ini TNI memang marak melakukan MoU, membuat MoU dengan berbagai lembaga atau instansi. Imparsial mencatat dalam 10 tahun terakhir setidaknya atau lebih dari 50 MoU itu telah dibuat oleh TNI dengan berbagai lembaga atau instansi. Nah, hal ini sebetulnya bertentangan dengan Undang-Undang TNI, karena berbagai MoU tersebut itu ruang lingkupnya adalah di luar dari urusan pertahanan. Nah, jika TNI itu ingin dilibatkan dalam urusan di luar pertahanan atau yang disebut sebagai operasi militer selain perang (OMSP), itu harus dilakukan melalui sebuah keputusan politik negara.”

KBR: Apa itu keputusan politik negara?

Imparsial: “Keputusan politik negara itu adalah keputusan yang diambil oleh presiden dengan berkonsultasi kepada DPR. Nah, selama ini tidak ada keputusan politik negara itu dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR terkait dengan pelibatan TNI di luar dari urusan pertahanan atau operasi militer selain perang. Nah, jadi mendalilkan pengangkatan Mayor Novi itu kepada MoU yang telah dibuat antara TNI dengan Menteri BUMN atau dengan Bulog misalnya itu juga jelas salah menurut hukum atau aturan perundang-undangan.”

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!