BERITA

MataMassa: Demokrat Paling Banyak Langgar Aturan Kampanye

Partai Demokrat dinyatakan sebagai partai yang diduga paling banyak melanggar aturan kampanye.

AUTHOR / Rio Tuasikal

MataMassa: Demokrat Paling Banyak Langgar Aturan Kampanye
MataMassa, Demokrat, Aturan Kampanye

KBR68H, Jakarta - Partai Demokrat dinyatakan sebagai partai yang diduga paling banyak melanggar aturan kampanye.

Juru Bicara kelompok pemantau pelanggaran pemilu, MataMassa Umar Idris memaparkan, rata-rata pelanggaran itu berupa pelanggaran administratif, seperti melanggar jadwal dan lokasi poster. Sementara sisanya, merupakaan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Selain itu kata dia, MataMassa juga sudah melaporkan 700 lebih dugaan pelanggaran pemilu lainnya ke Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu.

"Seperti membagi-bagikan kalender dan contoh surat suara, sampai Kartu Jakarta Pintar. Ini kami anggap melanggar karena ada ajakan untuk memilih dan fornulir komitmen untuk memilih," kata Juru Bicara MataMassa Umar Idris di Gedung KPU, Senin (10/3) siang.

Umar Idris menambahkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hanura juga dinyatakan sebagai partai yang paling banyak melanggar aturan pemilu setelah Partai Demokrat.

MataMassa merupakan koalisi kelompok masyarakat yang memantau Pemilu. Mereka di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perludem, iLab dan SEATTI. MataMassa menyediakan beberapa cara untuk masyarakat melapor, yakni lewat pesan singkat, masuk situs, atau lewat aplikasi ponsel pintar. Setiap pelapor akan dimintai data pribadinya.

Terkait hal ini, pejabat Bawaslu menegaskan, partai politik dan calon legislatif pelanggar aturan pemilu bakal diumumkan saat masa tenang. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, hingga kini laporan mengenai pelanggaran itu masih dikumpulkan oleh Panitia Pengawas Pemilu di daerah. Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui caleg-caleg dan partai-partai politik yang melanggar supaya jadi bahan pertimbangan pemilih.

"Kami sudah meminta pada Panwaslu daerah untuk mencatat pelanggaran yang akan diumumkan pada masa tenang. Sehingga masyarakat bisa melihat si A berapa pelanggaran, si B berapa pelanggaran, dan apa saja pelanggarannya. (Diumumkan lewat mana?) Nanti kami lihat mana yang lebih memungkinkan," kata Nelson kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (10/3) siang.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, nantinya hasil laporan ini akan diumumkan melalui media massa seperti suratkabar dan televisi.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!