NASIONAL

Masa Kerja DPR 2019-2024 Berakhir Hari Ini, Formappi Kasih Rapor Merah

"Kita lihat bahwa DPR gagal menyelesaikan RUU PPRT, RUU perampasan aset dan lain-lain, karena pertama itu besarnya koalisi pendukung pemerintah di DPR"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

Google News
DPR
Anggota DPR swafoto usai rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (14/4/2024) (FOTO: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan rapor merah kepada kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Peneliti Formappi Yohanes Taryono menilai kinerja DPR kian memburuk, karena selama 5 tahun ini hanya mampu menorehkan hasil 27 RUU dari 263 RUU prolegnas.

Simak wawancara Jurnalis KBR Hoirunnisa dengan Peneliti Formappi Yohanes Taryono.

KBR: Hari ini, adalah rapat paripurna terakhir DPR RI. Bagaimana rapor untuk DPR soal fungsi legislasi dari awal masa jabatan hingga hari ini?

Yohanes Taryono Formappi: "Kinerja legislasi DPR RI masa jabatan periode 2019-2024 sangat buruk dan layak mendapatkan rapor merah. Ini dalam 5 tahun saja hanya mampu menorehkan hasil 27 RUU dari 263 RUU prolegnas 5 tahunan, yang berhasil disahkan DPR sepanjang tahun 2020 hingga 2024 atau setara dengan 10,26% saja. Sedangkan DPR periode sebelumnya berhasil menyelesaikan 41 RUU dari 189 RUU atau setara dengan 21,6 persen. Kita lihat bahwa DPR gagal menyelesaikan RUU PPRT, RUU perampasan aset dan lain-lain, karena pertama itu besarnya koalisi pendukung pemerintah di DPR, jadi sebagian pendukung pemerintah yang besar. dI DPR itu kelompok ini acap kali memposisikan diri sebagai bagian dari pemerintah, inilah yang mengikis daya kritisnya terhadap keinginan dan kebutuhan rakyat," ucap Yohanes kepada KBR, Senin, (30/9/2024).

KBR: Dorongan perbaikan kepada DPR di masa kerja baru? agar rapor DPR bisa lebih baik lagi?

Yohanes Taryono Formappi: Jadi sistem fraksi dalam pengambilan keputusan di DPR acap kali menjadi penghalang suara kritis anggota DPR, secara personal maupun, sesama anggotanya. Apalagi anggota DPR selalu dibayang-bayangi sanksi pemecatan atau penggantian antar waktu, PAW atau recall jika berani berbeda dengan suara fraks. Nah ini menjadi ancaman DPR secara keanggotaan. Oleh karena itu sistem fraksi perlu dikaji kembali agar anggota DPR kembali otonom dalam menjalankan tugasnya. DPR untuk periode ini, DPR harus fokus dalam menyelesaikan prolegnas sebagaimana yang telah ditargetkan, hukum yang terbentuk harus berbasiskan kebutuhan hukum nasional bukan hanya melayani kepentingan diri sendiri, golongannya atau bahkan elit semata. DPR harus lebih lagi meningkatkan partisipasi publik dalam setiap pembahasan RUU. DPR periode ini dibayang-bayangi rasa pesimis untuk kinerjanya bisa lebih baik, karena 56% nya merupakan pertahanan," ucapnya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!