Terlihat dari capaian RUU dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang jumlahnya minim disahkan.
Penulis: Hoirunnisa, Astri Septiani
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Kalangan pakar menilai, kinerja DPR periode 2019-2024 terlalu mendahulukan kepentingan Eksekutif atau executive heavy.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura menyebut, kinerja DPR periode ini dapat dikatakan jauh lebih buruk daripada kinerja periode sebelumnya.
Hal itu terlihat dari capaian Rancangan Undang-undang (RUU) dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang jumlahnya minim disahkan.
"Dari dulu kinerja legislasi kita itu buruk ya. Praktik legislasi kita itukan memang apa yang sudah direncanakan dalam Prolegnas itu yang tidak akan diprioritaskan untuk dibahas. Prolegnas memang jadi suatu perencanaan yang memang tidak ada gunanya dari sisi praktik legislasi kita. Padahal dia sudah disusun dengan prasyarat-prasyarat tertentu," ujar Charles kepada KBR, Senin (30/9/2024).
Charles menambahkan, kinerja legislasi DPR memang selalu buruk dari tahun ke tahun. Namun tahun ini, sangat terlihat DPR yang acapkali menuruti kemauan Presiden untuk mengesahkan RUU yang justru tidak masuk di daftar prioritas Prolegnas.
"Pembahasan sekarang sangat Eksekutif minded ya. Apa yang diinginkan oleh Presiden itu yang menjadi topik pembahasan. Ada yang kemudian tidak punya standar yang jelas berapa lama waktu pembahasan. Ada yang cepat sekali ada yang berlarut-larut seperti RUU Perampasan Aset. Yang dibutuhkan publik malah enggak dibahas-bahas DPR," heran Charles.
Charles menilai, perlu ada pembatasan ketat terhadap pembahasan RUU diluar Prolegnas. Hal ini guna DPR menjalankan fungsi legislasinya untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU di daftar Prolegnas.
"Seperti Kementerian Negara, Kemudian RUU Wantimpres itukan tidak masuk dalam Prolegnas periode ini. Namun justru masuk dalam pembahasan," kata Charles.
Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah berakhir pada Senin (30/9/2024) hari ini. Berakhirnya masa jabatan para anggota dewan (yang katanya) wakil rakyat itu ditandai dengan Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR 2019-2024.
2019-2024, DPR Selesaikan 225 RUU
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, selama periode 2019-2024, DPR menyelesaikan 225 rancangan undang-undang.
Rinciannya, 48 RUU dari daftar prolegnas 2019-2024, 177 RUU kumulatif terbuka, dan terdapat lima RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya.
Puan mengeklaim dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR juga sudah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Yaitu antara lain pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law, suatu pembentukan undang-undang yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai undang-undang lain. Tugas membentuk undang-undang merupakan tugas bersama antara DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda pembentukan undang-undang dalam prolegnas," kata Puan saat pidato di rapat paripurna terakhir DPR, Senin (30/9/2024).
Ketua DPR Puan Maharani menambahkan, dalam membentuk suatu undang-undang, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan.
Baca juga:
Tak Disahkan di Paripurna Terakhir, RUU PPRT Masuk Daftar Prolegnas DPR Baru
Koalisi Sipil: RUU PPRT Dilanjutkan DPR 2024-2029, Jangan dari Nol Lagi