NASIONAL

Marzuki Alie Akan Mempidanakan GTIS

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie akan mempidanakan PT GTIS karena telah mengklaim dirinya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan investasi itu. Marzuki sudah melayangkan somasi kepada perusahaan investasi bodong itu lewat kepolisian.

AUTHOR / Ade Irmansyah

Marzuki Alie Akan Mempidanakan GTIS
investasi emas, MUI, PT Golden Traders Indonesia Syariah, YLKI

KBR68H, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie akan mempidanakan PT GTIS karena telah mengklaim dirinya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan investasi itu. Marzuki sudah melayangkan somasi kepada perusahaan investasi bodong itu lewat kepolisian. Dia ingin, foto-foto dirinya dicabut dalam waktu tiga hari.

“Ya tanya para pemiliknya. Itukan para pemiliknya jelas, ada Majelis Ulama, ada orang Malaysia. Jadi jangan tanya saya. (Jadi pemberitaan ini salah ya, Pak?) Ya ngawur lah, dari mana. Saya sudah buat somasi dan kemarin sudah masuk somasinya. Pertama memasang foto-foto saya dan itu sudah penggunaan alat peraga tanpa izin. Tiga hari waktunya kita berikan untuk semuanya itu dicabut. Kalau tidak, dia akan kita ajukan baik secara perdata maupun pidana,” tegas Marzuki Alie.

Sebelumnya, Marzuki Alie disebut-sebut memiliki 10 persen saham di perusahaan investasi bodong, PT GTIS. Sementara sisanya dikuasai dua warga Malaysia, salah satunya Taufiq Michael Ong dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kasus penipuan ini muncul setelah salah satu nasabahnya mengaku telah menginvetasikan uang sebesar Rp 35 juta, namun tidak pernah mendapatkan imbalan seperti yang dijanjikan perusahaan. Bahkan, kondisi itu diperparah dengan larinya Presiden Direktur PT GTIS, Taufiq Ong ke luar negeri.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!