NASIONAL

MA Tolak PK Moeldoko Soal Demokrat, Ini Kata AHY

"saya hanya senang kalau kita semua justru selalu waspada,"

AUTHOR / Heru Haetami

Ketua Umym DPP Demokrat
Ketua Umum DPP Demokrat sat konferensi pers, di Jakarta Rabu, (31/3/2021), (FOTO: Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. AHY menilai, putusan ini telah menghadirkan ruang demokrasi yang sehat.

"InsyaAllah rakyat bisa terus mencari kebenaran dan keadilan. Sekaligus bisa terus menghadirkan ruang demokrasi yang sehat di negeri kita. Kami mengajak seluruh elemen bangsa lainnya, seluruh rakyat Indonesia, untuk tetap menjaga nilai-nilai yang kita anut dalam konstitusi kita dan juga dalam kehidupan berdemokrasi, bermasyarakat, bernegara," kata AHY dalam keterangan pers, (11/8/2023).

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan terima kasih pada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly. AHY menilai keduanya berkomitmen menjalankan hukum yang adil dan rasional.

Baca juga:

AHY menyatakan akan terus waspada terhadap upaya lain untuk merebut partainya.

"Tapi saya tidak punya ekspektasi yang berlebih-lebihan, saya hanya senang kalau kita semua justru selalu waspada," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan, hakim berpendapat sengketa kepengurusan Demokrat hendaknya diselesaikan terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.

"Berdasarkan pendapat dari majelis, bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat," ujar Agung saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," sambungnya.

Baca juga:

Moeldoko sempat mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada tahun 2021 lalu.

Namun, pendaftaran kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat atas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!