NASIONAL

MA Masih Koreksi Berkas Putusan Bupati Aceng

AUTHOR / Nurika Manan

MA Masih Koreksi Berkas Putusan Bupati Aceng
Pelengseran Bupati Garut, Perkawinan di bawah umur, Kekerasan terhadap perempuan, Aceng Fikri

KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Agung ternyata belum menyerahkan berkas putusan soal Bupati Garut Aceng Fikri ke DPRD Garut.


MA masih mengkoreksi berkas salinan putusan dugaan pelanggaran kode etik Bupati Aceng Fikri.


Juru Bicara Mahkamah Agung David Simanjuntak belum dapat memastikan kapan berkas tersebut akan selesai. Namun dia memastikan penyelesaian berkas tersebut menjadi prioritas MA.


"Belum. masih minutasi, masih koreksi penyelesaian berkas putusan. Saya tidak bisa bicara apa yang kurang, karena itu urusan hakim. Tapi istilah kita ya masih minutasi. Belum tahu kapan selesainya, tergantung majelis yang memeriksa. Kalau sudah selesai langsung ditandatangani, baru dikirim. Tapi yang jelas itu sudah menjadi prioritas, cuma waktu saya tidak bisa bicara," kata David Simanjuntak.


Juru Bicara Mahkamah Agung David Simanjuntak menambahkan, minutasi atau penyelesaian berkas administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan oleh panitera pengadilan masih berlangsung hingga Jumat kemarin.


Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Aceng Fikri dinilai melanggar UU tentang Perkawinan, juga Undang Undang Perlindungan Anak. Ini karena Aceng menikah perempuan di bawah umur, tidak melapor ke Kantor Catatan Sipil, dan menceraikan istrinya empat hari kemudian.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!