NASIONAL

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Kasus Kanjuruhan, KontraS: Belum Adil

Andi menilai tak ada keseriusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengembangkan kasus ini dengan mengungkap keterlibatan pelaku lain

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Tragedi Kanjuruhan
Aremania menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan di Jl Tugu Malang, Kamis (27/10/22) (KBR/Zainul Arifin)

KBR, Jakarta -  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan belum memenuhi rasa keadilan.

Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy beralasan, dua terdakwa yang berasal dari Kepolisian hanya dihukum ringan. Bekas Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara eks-Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto disanksi dua tahun enam bulan kurungan badan.

Putusan MA terhadap keduanya masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara. Padahal, kata Andi, keduanya terbukti bersalah dalam tragedi yang mengakibatkan sebanyak 135 korban jiwa dan 695 orang luka-luka.

“Mengenai putusan kasasi ini, menunjukkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia terhadap kejahatan kemanusiaan yang mengakibatkan korban ratusan nyawa dan luka-luka. Terlebih lagi vonis yang dijatuhkan hanya 2 tahun dan 2,5 tahun pidana penjara bahwa hukuman kasasi terhadap dua penipuan ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban Kanjuruhan,” ucap Andi kepada KBR, Kamis (24/8/2023).

Baca juga:

Andi menilai rendahnya vonis MA ini menjadi bukti penegakan hukum tragedi ini tidak berpihak kepada korban dan melanggengkan impunitas.

“Semakin memperkuat impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan Kanjuruhan dengan tidak adanya pelaku tingkat atas dan aparat yang menembakkan gas air mata yang diadili dalam proses penegakan hukum,” kata Andi.

Lebih jauh Andi menilai tidak ada keseriusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengembangkan kasus ini dengan mengungkap keterlibatan pelaku lain, tanpa adanya investigasi lanjutan.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas kedua penandatanganan pada Kamis, (16/3/2023).

Dalam kasus yang sama, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dan Hasdarman selaku eks-Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara. Sementara mengungkapkan Petugas Keamanan Suko Sutrisno diganjar hukuman satu tahun penjara.

Baca juga:

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, (1/10/2022) malam karena memaksakan pasca-pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Pada saat itu aparat kepolisian menggunakan gas air mata ke arah tribun penonton guna mengurai massa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang hanya diberikan kepada kedua pengacara dari unsur Kepolisian oleh Pengadilan Negeri Surabaya. MA menilai keduanya secara sah dan berjanji melakukan tindakan pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati, luka berat dan warga yang terluka menjadi terhalang untuk melakukan pekerjaan untuk sementara.

Redaktur : Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!