NASIONAL

Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Presiden Didesak Bentuk Tim Independen

"Vonis rendah hakim terhadap para terdakwa tidak setimpal dengan kematian 135 orang akibat tragedi Oktober tahun lalu."

Wahyu Setiawan, Siti Sadida Hafsyah, Heru Haetami, Muthia Kusuma Wardani, Shafira Aurelia, Resky Nov

Eks TGIPF Desak Jokowi Bentuk Tim Penyidik Independen Tragedi Kanjuruhan
Warga dan suporter Aremania berdemo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, Senin (31/10/2022). (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto).

KBR, Jakarta- Keluarga korban kecewa atas vonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni bekas Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.

Perwakilan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, menilai para terdakwa seharusnya dihukum maksimal.

Vonis bebas itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, 16 Maret lalu. Terdakwa lain, yaitu bekas Danki Brimob Polda Jawa Timur Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara.

Sedangkan bekas Ketua Panitia Pertandingan Arema Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Security Office Suko Sutrisno satu tahun penjara.

Menurut Devi Athok, vonis rendah hakim terhadap para terdakwa tidak setimpal dengan kematian 135 orang akibat tragedi Oktober tahun lalu.

"Dengan dilepaskannya, dibebaskannya kedua polisi itu dan komandannya cuma satu tahun. Kan mereka itu tidak dipecat. Ini sebagai contoh bahwa kepolisian ini kayak malaikat pencabut nyawa. Seenaknya sendiri membunuh orang, tidak dihukum. Tapi, kalau pihak sipil melakukan kejahatan. Coba satu saja kepolisian meninggal, satu Indonesia kepolisian mencari pelakunya itu. Tapi, kenapa? Ini 135 lebih kenyataan yang ada," kata Devi dalam webinar 'Mengadili Angin Kanjuruhan', Minggu, (26/03/23).

Perwakilan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, mengeklaim, banyak keluarga korban yang justru mendapat intimidasi. Dia berharap ada keadilan bagi para korban tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Kenapa? Apa ini dibebaskan? Sangat menyakiti keluarga korban. Korban-korban luka, korban meninggal, keluarga korban. Sangat menyakiti," imbuhnya.

Respons Wapres

Wakil Presiden Maruf Amin mempersilakan masyarakat mengajukan upaya banding atau kasasi atas vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Upaya itu bisa ditempuh jika masyarakat menilai putusan hakim belum memberi rasa keadilan.

"Dan kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, nah mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya ya. Kan masih ada saya kira banding bahkan juga kasasi," kata Wapres di Lombok, Jumat, (17/3/2023).

Wakil Presiden Maruf Amin menyebut pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan. Sebab, itu merupakan kewenangan yudikatif. Wapres berharap, proses hukum Tragedi Kanjuruhan bisa berjalan sesuai aturan dan konstitusi.

Kasasi

Sementara itu, Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Juru bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan lengkap dan pertimbangkan hukum yang diputuskan majelis hakim. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk membuat memori banding yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Tak Adil Bagi Korban

Langkah Kejagung mengajukan kasasi didukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kasasi harus menjadi peradilan yang adil dengan menegakkan hak asasi manusia.

Sebab dia menilai, putusan pengadilan tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan seperti yang diharapkan keluarga korban.

"Sehingga Komnas HAM memang meminta dan mendukung Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan bahwa keadilan tercapai bagi para korban dan keluarganya. Tentu saja dalam banding dan kasasi, kita mengharapkan prinsip-prinsip fair trial, due process of law itu diterapkan. Dan bagaimana partisipasi banyak pihak diberi ruang seluas-luasnya,” ujar Anis Hidayah, dalam Konferensi Pers, Minggu, (26/3/2023).

Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM akan mempertimbangkan untuk melakukan investigasi ulang Tragedi Kanjuruhan. Ini disampaikan merespons desakan sejumlah pihak agar Komnas HAM menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

Bentuk Tim Penyidik Independen

Kritik atas vonis bebas terdakwa Kanjuruhan juga disuarakan bekas anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta TGIPF Akmal Marhali. Menurut dia, keadilan bagi para korban bisa tercapai jika rekomendasi TGIPF digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Dia mencontohkan, TGIPF dalam laporannya menyebut gas air mata ditembakkan oleh polisi berkali-kali ke arah tribun penonton. Namun dalam persidangan, hakim justru menyebut gas air mata itu terbawa angin.

"Kalau kemudian untuk tujuannya misalnya tujuannya untuk mengurai massa, saya pikir sekali tembakan sudah cukup. Tapi, ini penembakan pertama saja dilakukan tujuh kali ke arah penonton dan ini merupakan fakta secara faktual dan bisa, bukti-bukti misalnya video-video yang bisa digunakan oleh para hakim untuk menjadikannya sebagai alat bukti yang sangat akurat," ucap Akmal dalam jumpa pers daring, Minggu, (26/03/2023).

Sembari proses kasasi berjalan di Mahkamah Agung, Akmal Marhali mendorong Presiden Jokowi membentuk tim penyidik independen untuk mengusut tragedi ini. Menurutnya, proses hukum Tragedi Kanjuruhan bisa menjadi legasi buruk bila tak memberi keadilan untuk para korban.

135 Orang Meninggal

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pertandingan itu berakhir dengan kekalahan Singo Edan di kandang sendiri dengan skor 2-3. Usai kekalahan, para suporter turun ke lapangan. Mereka kemudian diadang aparat keamanan, yang disertai tembakan gas air mata ke arah penonton, dan ke tribun.

Gas air mata itu diduga menjadi memicu kepanikan dari para penonton, sehingga membuat mereka panik berebut keluar stadion.

Kepanikan akibat gas air mata, membuat ratusan penonton terinjak-injak, sesak napas, dan meninggal.

Tercatat, 135 orang meninggal akibat tragedi tersebut. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 583 orang, terdiri atas luka ringan 511, luka sedang 46, dan luka berat 26 orang.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Tragedi Kanjuruhan
  • TGIPF
  • Komnas HAM
  • Vonis Terdakwa Kanjuruhan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!