NASIONAL

Luncurkan Program Pesiar, BPJS Kesehatan Targetkan Jumlah Peserta Jadi 98 Persen pada 2024

Secara nasional kepesertaan BPJS Kesehetan saat ini sudah mencapai 259 juta menuju 260 juta jiwa atau setara 93 persen.

AUTHOR / Muji Lestari

BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jombang, Rabu (30/8/2023). (Foto: KBR/Muji Lestari)

KBR, Jombang - BPJS Kesehatan meluncurkan program Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi). Program itu untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). 

Program ini melibatkan perangkat daerah termasuk penyiapan anggaran desa dalam mencapai target 98 persen kepersertaan dari total jumlah penduduk.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengklaim tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan terus meningkat selama beberapa waktu terakhir. Bahkan selama ini BPJS Kesehatan memang menjadi rujukan negara-negara di dunia.

"Kita bersyukur, karena Indonesia menjadi rujukan berbagai negara, kepersertaan tercepat dan terbanyak dari sisi kontributori, bukan hanya dari pajak," kata Ghufron saat peluncuran program Pesiar di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023).

Baca juga:


Ghufron mengatakan secara nasional kepesertaan BPJS Kesehetan sudah mencapai 259 juta menuju 260 juta jiwa atau setara 93 persen. 

Dengan Program Pesiar ini diharapkan tahun 2024 mendatang akan meningkat 5 persen lagi atau menjadi 98 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

"Kerjasama faskes dulu ogah-ogahan. Banyak Rumah Sakit (bicara) BPJS paling bayarnya sedikit, terlambat, dihutangi bank. Sekarang lebih dari 3 ribu rumah sakit di Indonesia yang 60 persen swasta telah kerja sama, sebagian antri kerjasama dengan BPJS kesehatan," tambah Ghufron.

BPJS Kesehatan juga telah melakukan uji coba di 126 desa tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaan Program Pesiar, BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiataan sosialisasi dan edukasi program Pesiar di desa.

Pemetaan ini akan dilakukan oleh agen yang telah ditunjuk oleh pihak desa.

"Nggak ada prosentase, yang penting sesuai dengan kebutuhan artinya kan bisa dipetakan, yang belum masuk program BPJS berapa ini disisir," tandasnya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!