NASIONAL

LPS: Bank Mutiara Dijual, Negara Tak Rugi

Lembaga Penjamin Simpanan LPS memastikan, negara tidak merugi bila Bank Mutiara dijual di bawah nilai penanaman modal Rp 6,7 tillyun.

AUTHOR / Nanda Hidayat

LPS: Bank Mutiara Dijual, Negara Tak Rugi
bank mutiara, BI

KBR68H,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan LPS memastikan, negara tidak merugi bila Bank Mutiara dijual di bawah nilai penanaman modal Rp 6,7 tillyun. 


Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, suntikan dana untuk menyelamatkan Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara berasal dari iuran bank, dan bukan dari APBN.


"Penempatan dana LPS di Bank Mutiara bukan investasi jadi bukan untuk mencari keuntungan, itu sebuah proses penyelamatan yang pada saat itu dinyatakan sistemik. Maka sesuai UU wajib penempatan modal. LPS sudah berjalan 8 tahun kita sudah menutup 54 bank umum dan tidak ada mengambil untung, jadi dana nasabah tetap kita bayar," kata Samsu Adi Nugroho dalam Program Sarapan Pagi KBR68H (14/01)


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memulai penjualan PT Bank Mutiara yang sebelumnya bernama Bank Century. Penjualan akan dimulai pada triwulan I tahun 2014. Harga minimalnya tidak harus sebesar penanaman modal sementara Rp 6,7 Triliun. 


Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan sudah dilakukan sejak 2011 namun gagal. Penyebabnya karena calon investor tidak memenuhi syarat. 


Editor: Antonius Eko 


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!