NASIONAL

LPS : Penjualan Bank Mutiara Boleh Dimiliki Asing Hingga 100 Persen

KBR, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengizinkan investor asing membeli Bank Mutiara hingga 100 persen.

AUTHOR / Eli Kamilah

LPS : Penjualan Bank Mutiara Boleh Dimiliki Asing Hingga 100 Persen
LPS, Bank Mutiara, Dimiliki Asing

KBR, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengizinkan investor asing membeli Bank Mutiara hingga 100 persen. Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, sudah ada 11 investor yang melakukan penawaran harga awal Juni nanti. Dari belasan penawar itu, tujuh di antaranya berasal dari luar negeri, salah satunya Jepang, Singapura, Malaysia dan Hongkong. (Baca: Untuk Penuhi Aturan BI, LPS Harus Tambah Modal Bank Mutiara)

"Penawaran awal sudah kita mulai, sampai awal Juni mereka sudah melakukan penawaran awal, berapa harganya Bank Mutiara ini. Yang kedua, ada beberapa kesistimewaan untuk bank yang ada dalam penanganan LPS, pertama kalau di asing dia boleh beli sampai 100 persen, bank lain hanya boleh 50 persen," kata Samsu (14/5).

Samsu Adi Nugroho menambahkan, lembaganya bakal menunjuk perwakilan kantor jasa penilai perusahaan yang independen guna menaksir harga Bank Mutiara di pasaran. LPS sendiri harus merampungkan penjualan Mutiara sebelum 21 November tahun ini. (Baca: LPS: Bank Mutiara Dijual, Negara Tak Rugi)

Editor: Nanda Hidayat

red

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!