NASIONAL

LBH Jakarta Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam PSN PIK 2

kasus kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek, termasuk pelaporan eks-Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, ke Polresta Tangerang menjadi contoh dugaan pelanggaran HAM

AUTHOR / Naufal Nur Rahman

EDITOR / Muthia Kusuma

Teluknaga
Masyarakat memboikot belasan truk bermuatan tanah seusai menabrak seorang anak di Teluknaga, Kab Tangerang, Banten, Kamis, (7/11/2024). (FOTO: ANTARA/Sulthony)

KBR, Jakara- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk proyek pembangunan Pantai Indah Kosambi atau PIK 2 memicu kemarahan warga Teluknaga, di Kabupaten Tangerang, Banten. Pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan peristiwa ini merupakan puncak dari serangkaian masalah yang timbul akibat proyek tersebut.

Dia mengatakan, Proyek Strategis Nasional seperti PIK 2 seringkali mengabaikan kepentingan warga dan menimbulkan berbagai masalah, seperti perampasan tanah, intimidasi, dan kriminalisasi.

“Harusnya ini disikapi dengan persuasif ya dengan pendekatan kemanusiaan gitu, ketimbang pendekatan keamanan yang cenderung represif, sehingga kericuhan atau kekerasan itu tidak terelakan gitu ya, harusnya ini dilihat sebagai respons alamiah warga yang harus disikapi secara humanis," ucap Fadhil kepada KBR, hari ini.

"Kemudian penangkapan juga dilakukan terhadap 22 orang gitu yang dituduh melakukan kekerasan gitu dalam peristiwa 7 November kemarin, dominan anak lagi. Ini yang kemudian perlu kita sikapi juga bahwa penangkapan tidak selalu menjadi suatu solusi gitu,” sambungnya.

Baca juga:

Fadhil menegaskan, kasus kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek, termasuk pelaporan eks-Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, ke Polresta Tangerang menjadi contoh dugaan pelanggaran HAM dalam proyek ini. Sebelumnya Said mengkritisi pengalihan aset negara yang tidak jelas hingga penggusuran paksa dalam proyek PIK 2. Said Didu kemudian dilaporkan oleh Pengembang PSN PIK- 2 karena diduga melakukan provokasi warga atas pengembangan proyek strategis nasional PIK-2.

Fadhil mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek strategis nasional.

“Nah di sini kami menilai pemerintah seharusnya mengevaluasi total proyek strategis nasional yang ternyata dalam implementasinya itu justru kontradiktif gitu ya dengan apa yang menjadi tujuan dari kebijakan ini, tujuan ini kan secara umum adalah mendorong pemerataan ekonomi, mendorong pemerataan pembangunan, atau akselerasi pembangunan yang harusnya punya dampak bagi kesejahteraan rakyat. Tapi justru sebaliknya yang terjadi ya. Warga dirampas tanahnya, diintimidasi, mendapat kekerasan dan bahkan di kriminalisasi juga,” kata Alfhil Alfathan.

Pemerintah merencanakan pengembangan kawasan PIK 2 dengan luas sekitar lebih dari 1.500 hektare. Proyek tersebut akan mulai dibangun pada tahun 2024 dan ditargetkan selesai pada 2060.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!