Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan mulai 1 Desember nanti tidak ada lagi lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel.
Penulis: Hermawan
Editor:

KBR, Banyuwangi - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan mulai 1 Desember nanti tidak ada lagi lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chisnandi mengatakan, peraturan itu sudah tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan kementeriannya. Ia meminta instansi pemerintah di daerah menggunakan gedung dan fasilitas yang sudah ada.
Kata Yuddy, surat edaran tersebut setingkat dengan peraturan menteri. Bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi. Kebijakan larangan PNS rapat di hotel menurutnya dapat menekan kebocoran anggaran hingga 20 persen.
“Selama di suatu daerah atau di wilayah yang sama ada fasilitas pemerintah yang bisa digunakan, maka dilarang menyelenggarakan kegiatan pemerintah di luar fasilitas yang dimiliki pemerintah,” tegas Yuddy.
“Oleh karenanya pesan bapak presiden bekerjalah lintas sektoral. Kalau Pemda tidak punya gedung tanya provinsi barang kali ada gedungnya di sini, tanya dinas, tanya TNI, tanya Polri gunakan yang ada.”
Yuddy Chisnandi menambahkan, meski larangan tersebut diberlakukan per 1 Desember 2014, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi hotel yang sudah berhubungan dengan pihak ketiga.
Untuk mengetahui, peraturan ini bisa berjalan efektif, Kemenpan RB akan melibatkan inspektorat di masing masing daerah. Selain itu, masyarakat juga ikut berperan aktif untuk mengawasinya.
Editor: Antonius Eko