NASIONAL

Larangan Penjualan Rokok Eceran Tuai Pro-Kontra

banyak kerugian yang diterima negara akibat konsumsi rokok.

AUTHOR / Astri Septiani, Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Muthia Kusuma Wardani

Cukai
Ilustrasi pemusnahan rokok tanpa cukai. (FOTO: ANTARA/Adiwinata Solihin)

KBR, Jakarta- Pemerintah resmi mengesahkan aturan terkait penjualan, kemasan hingga iklan rokok. Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan itu melarang penjualan rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. PP juga melarang penjualan rokok secara satuan atau eceran, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kalangan anggota parlemen meminta pemerintah pusat dan daerah mengawasi penerapan aturan terkait pembatasan penjualan rokok.

Anggota Komisi bidang Kesehatan DPR, Rahmad Handoyo mengatakan, pemerintah bertanggung jawab  dalam melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan akibat nikotin tembakau.

"Adanya aturan pelarangan penjualan ketengan itu menjadi salah satu cara untuk meminimalkan, menekan perokok-perokok pemula yang tumbuh setiap tahunnya. Ini disadari berisiko kepada kesehatan jangka panjang. Dari segi kesehatan seperti itu," kata Rahmad kepada KBR (31/07/24).

Anggota Komisi bidang Kesehatan DPR RI, Rahmad Handoyo meminta semua pihak berpikir jernih untuk menyikapi permasalahan pengendalian rokok di tanah air.

Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak, mencapai 56 persen. Di ikuti perokok usia 10-14 tahun sebanyak 18 persen. Prevalensi perokok aktif di Indonesia juga terus meningkat, diperkirakan mencapai 70 juta orang. Kenaikan paling signifikan terjadi pada kelompok anak dan remaja.

Baca juga:

Di lain pihak, Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia Indonesia (Akumandiri) menilai kebijakan pemerintah yang melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran bakal membebani para pelaku UMKM warung kelontong.

Ketua Akumandiri, Hermawati Setyorinny beralasan, penjualan rokok eceran di warung kelontong lebih laku ketimbang penjualan per bungkus. 

“Menurut saya sih harus dikaji ulang, enggak langsung tiba-tiba keluar peraturan seperti itu karena sekarang kan juga ada cukai untuk makanan minuman siap saji juga kan, kayak diambil upetinya dengan segala cara,” kata Hermawati kepada KBR, Rabu (31/7/2024).

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia atau Akumandiri, Hermawati Setyorinny mengatakan, larangan penjualan rokok secara eceran bukan solusi mengurangi jumlah perokok terutama di kalangan remaja. Menurutnya, upaya menekan perokok pemula bisa dengan aturan bagi warung kelontong untuk tidak memajang rokok di etalase warungnya.

Sementara itu, pemerintah diminta mengeluarkan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan untuk memastikan implementasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik berjalan dengan maksimal.

Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menilai upaya negara membatasi penjualan rokok merupakan bentuk keberpihakan pemerintah, sebab banyak kerugian yang diterima negara akibat konsumsi rokok.

"Dari dulu yang penting untuk dilakukan adalah implementasi, yaitu peraturan petunjuk teknis yang semestinya bisa dibuat juga oleh pemerintah, sehingga bisa menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan juga kementerian lainnya untuk mereka bisa benar-benar menyelesaikan permasalahan ini dan mengimplementasikannya dengan lebih baik," ucap Manik kepada KBR (31/07/24).

"Dan untuk penjualan, pengemasan, sampai dengan iklan rokok, menurut kami tantangannya ada di bagaimana kita bisa melakukan law enforcement. Apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk menegakkan hukum, untuk menegakkan peraturan, sehingga ini bisa dipatuhi oleh industri rokok maupun masyarakat itu sendiri," sambungnya.

Baca juga:

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra meminta pemerintah untuk mencontoh kebijakan pembatasan penjualan rokok di Amerika Serikat. Kata dia, AS telah menerapkan aturan pembatasan lokasi penjualan dan usia pembeli rokok.

"Dan apabila ditemukan ada ritel yang menjual rokok ini kepada minor atau orang-orang yang seharusnya tidak membeli rokok, mereka akan dikenai denda yang sangat-sangat tinggi, kalau nggak salah bahkan sampai ratusan juta rupiah di sana kalau seandainya kita konversi ke Indonesia. Dan kemudian selain itu juga adalah bagaimana pengawasan ini bisa melibatkan sektor-sektor kepala daerah yang juga mungkin termasuk di antaranya adalah satpol PP, ataupun koalisi masyarakat sipil," ucapnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!