BERITA
Langgar Kode Etik, Anggota KPUD Minahasa Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pecat seorang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Reinhard Rori. Pasalnya ia erbukti melangar kode etik anggota KPU.
AUTHOR / Zulkifli Madina
KBR, Manado-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pecat seorang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Reinhard Rori. Pasalnya ia erbukti melangar kode etik anggota KPU.
Tak hanya itu, DKPP juga berikan peringatan keras kepada Ketua serta 3 anggota lainnya. Menurut Ketua Banwaslu Provinsi Sulawesi Utara, Herwin Malondah mereka tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil III Minut di pemilu legislatif lalu.
"Kelimanya terbukti melanggar kode etik dengan sanksi pertama pemberhentian tetap kepada Reinhard Rori, peringatan keras kepada Julius Randang, peringatan pada Yesafa ketua dan kedua anggota yang lain," jelas Herwin.
Herwin menambahkan selain kasus yang menimpa anggota KPU Minahasa Utara, masih ada kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah Kabupaten Sitaro dan Talaud.
Editor: Taufik Wijaya
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!